TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma menghirup udara bebas, Rabu (8/1/2020), setelah mendapat cuti bersyarat dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Saat Ridho Rhoma hendak meninggalkan Rutan, ia dijemput oleh sang ayah, Rhoma Irama, tim kuasa hukum, dan Solver, sebutan penggemar Ridho Rhoma.
Menurut pantauan Grid.ID, salah satu member Solver mendatangi Ridho Rhoma yang baru keluar dari Rutan untuk memberikan seikat karangan bunga mawar putih.
Kendati demikian, Ridho Rhoma menghaturkan terima kasih atas pemberian tersebut.
"Buat Solver, dibawain bunga sama Solver, makasih ya. Alhamdulilah bisa pulang," kata Ridho Rhoma pada Rabu (8/1/2020).
Lebih lanjut, Ridho Rhoma juga mengucap syukur atas kebebasannya.
Baca: Senyum Ridho Rhoma Disambut Tangisan Rhoma Irama di Luar Penjara
Baca: Rumah Raja Dangdut Rhoma Irama di Pondok Jaya Terendam Banjir
Apalagi kebebasan Ridho lebih cepat dari waktu yang ditentukan, yaitu 9 Maret 2020.
Sehingga kini, Ridho Rhoma dapat menikmati kebersamaan dengan keluarga di rumah.
"Mau puas-puasin ketemu mama, ketemu papa. Ketemu adik, keluarga, tenangin dulu pikiran. Bangun hidup lagi, kembali lagi, insya Allah nanti kembali lagi ke dunia hiburan," pungkas Ridho.
Baca: Stain Yusda, Satu-satunya Napi Rutan Salemba yang Mendapat Remisi Bebas di Hari Natal
Baca: Manggung di Bundaran HI Saat Malam Tahun Baru, Rhoma Irama Minta Pemprov DKI Siapkan Pawang Hujan
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sebenarnya sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 silam.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya, memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma kemudian menjalani sisa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)