TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma akan bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi.
Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengonfirmasi kebenaran kabar bebasnya Ridho Rhoma.
"Besok (Rabu) dari Rutan Salemba jam 7 (pukul 07.00 pagi)," kata Achmad Cholidin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).
Achmad Cholidin memastikan semua proses administrasi telah rampung diselesaikan.
"Langsung (bebas). Untuk semua proses administrasi sudah di urus tadi (Selasa)," ujarnya.
Kepulangan Ridho akan disambut khusus oleh sang ayah, raja dangdut Rhoma Irama.
Baca: Rumah Raja Dangdut Rhoma Irama di Pondok Jaya Terendam Banjir
Baca: Manggung di Bundaran HI Saat Malam Tahun Baru, Rhoma Irama Minta Pemprov DKI Siapkan Pawang Hujan
"Bang Haji Rhoma yang jemput," tutur Ahmad Cholidin.
AdapunĀ sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019.
Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Hari Ini ", .
Penulis : Melvina Tionardus