Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a).
"Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," jelas KPI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Usai Ditegur KPI Gegara Kata-kata Kasar Lucinta Luna, Pesbukers Resmi Berhenti Tayang!
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Grid.id/Mia Della Vita)
Baca tanpa iklan