TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan memanggil empat artis yang pernah terlibat mempromosikan bisnis investasi bodong, MeMiles.
Dari penyelidikan sementara investasi yang dikelola oleh PT Kam and Kam, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Yakni direktur utama dan orang kepercayaan perusahaan.
Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa 36 saksi, baik dari pihak korban maupun member hingga pihak perusahaan.
Rencananya polisi juga akan memanggil sejumlah artis.
Di antaranya adalah Judika, Eka Delhi, Aji Notonegoro, dan Marcello Tahito alias Ello.
Keempat artis tersebut sudah mengonfirmasi kehadirannya pada pekan depan.
Empat artis tersebut dipanggil karena keterlibatannya dalam acara perusahaan untuk promosi investasi.
Keterangan para artis ini untuk memastikan apakah hanya pengisi acara, member atau masuk dalam sistem investasi bodong tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menuturkan, keterangan dari saksi masih diperlukan untuk pengembangan kasus ini.
"Keterangan yang masih diperlukan terkait dengan kesaksian."
"Artinya kesaksian ini kan dari saksi-saksi yang melihat, mengetahui, dan mendengar secara langsung, ataupun masuk dalam bagian sistem ini," terang Wisnu dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Jumat (10/1/2020).
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap keempat artis yang telah disebutkan di atas.
"Di antaranya kita sudah melakukan pemanggilan saksi beberapa nama papan atas ya, publik figur atau artis," ujar Wisnu.
Wisnu menuturkan, pemanggilan keempat artis tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan.
"Untuk ini bervariatif ya panggilannya, panggilannya tidak secara bersamaan."
"Nanti tentunya dari penyidik akan menjelaskan lebih detail terkait dengan proses penyidikan ini," ungkapnya.
Untuk keterkaitan keempat artis tersebut, Wisnu menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk keterkaitannya ini masih dalam proses penyidikan," jelas Wisnu.
Wisnu menyatakan, penyidikan ini bertujuan untuk memastikan dan mengejar barang bukti.
"Namun yang pasti dalam penyidikan ini, penyidik memastikan dalam rangka mengejar barang bukti, satu di antaranya memperoleh keterangan dari saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.
Investasi tersebut tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)