TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Judika disebut-sebut menerima endorsement dari investasi bodong MeMiles.
Adjie, manager Judika membantah kabar tersebut. Pihak Judika berani membuktikan semua itu bila diperlukan.
"Sama sekali enggak ada, bahkan kalau dibuka instagramnya segala macam enggak ada (endorse dari MeMiles)," ucap Adjie kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Jumat (10/1/2020).
Oleh karena itu, Judika hanya dipanggil untuk dimintai keterangan berkait investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar.
Baca: Kasus Investasi Bodong Catut Beberapa Artis, Judika Siap Diperiksa dan Bantah Keterlibatannya
Baca: Namanya Muncul di Kasus Investasi Bodong MeMiles, Judika Tegaskan Tidak Terlibat
Baca: Namanya Disebut, Siti Badriah Bersedia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Investasi Bodong Memiles
"Makanya polisi bila dilihat segala macam mengumumkannya kan hanya sebagai saksi, dan enggak ada kalimat endorsement," kata Adjie.
Hanya saja, Adjie melihat sebagian masyarakat beranggapan lain berkait pemanggilan Judika oleh polisi tersebut.
"Cuma mungkin persepsi orang waktu itu karena masalah ini, jadi wah gimana gitu. Padahal biasa saja," ucapnya.
Adjie mengatakan, saat itu Judika hanya hadir di acara MeMiles sebagai penyanyi untuk mengisi acara. Hal itu tentu tak ada bedanya dengan penampilan off air lainnya.
"Ya, kami ketawa saja, kami geli saja, Judika kan juga sering nyanyi diundang sama Jenderal-jenderal gitu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong.
Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Selain Judika, ada pula Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, dan Adjie Notonegoro (AN) yang namanya terbawa-bawa.
Rencananya, Eka Deli dijadwalkan datang pada 13 Januar, Marcello Tahitoe pada 14 Januari, Sedangkan Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan 22 Januari 2020.
Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka hingga saat ini memiliki 240 ribu anggota.
Luki Hermawan juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Manajer Bantah Judika Terima Endorsement dari Investasi Bodong MeMiles