Dari pengakuan Siwi, bukan hanya dirinya saja yang mersa terganggu, namun keluarganya juga mersakan hal yang sama.
Menurut Siwi, kabar tidak benar yang disebarkan akun @digeeembok ditujukan merusak kariernya sebagai pramugari.
"Saya merasa bahwa ini adalah persaingan kerja yang tidak sehat dalam pekerjaan saya," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Siwi merasa benar dan siap untuk membuktikan kabar yang unggah di akun @digeeembok adalah hoaks.
"Dan saya berusaha untuk membuktikan atas pernyataan saya itu tidak benar sama sekali," tutup Siwi.
Baca: Amerika Serikat Vs Iran, Pengamat: Iran Pasti Gunakan Politik Menyelamatkan Muka Sendiri
Soal UU ITE
Seperti diketahui sebelumnya, sejak tahun 2008 dalam tata urutan perundang undangan negara Indonesia telah memiliki aturan dalam menggunakan teknologi internet secara umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE.
Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menjelaskan di dalam UU ITE memiliki prinsip-prinsip tertentu.
"Prinsipnya di dalam UU ITE ini diatur sedemikian rupa, baik dari memiliki dan menggunakan hak, menyampaikan informasi dan sebagainya," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Baca: VIRAL Pemuda Mesum Diduga Terjadi di Karawang, Polres Sebut Belum Ada Laporan
Satu aspek yang juga diatur dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal ini ada dalam pasal 28 ayat 1 hingga 2, yang berbunyi: