Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada hikmah yang dipetik Rey Utami dan Pablo Benua di balik terjeratnya mereka terkait kasus ‘ikan asin’.
Selama mendekam di rutan Polda Metro Jaya, sejak Juli 2019 lalu, keduanya menjadi lebih relijius.
“Akhirnya kita lebih mendekatkan diri sama agama, kita bisa beribadah seperti yang kemarin kita sudah sampaikan,” kata Pablo Banua ditemui sebelum sidang jawaban eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Ia ingin mengomentari tanggapan para haters yang berharap mereka masuk bui terkait kasus "ikan asin".
Baca: Barbie Kumalasari Tak Hadiri Sidang, Galih Ginanjar Ungkap Perasaannya
Baca: Pablo Benua dan Rey Utami Hadapi Sidang dengan Senyuman
Baca: Teddy Singgung Warisan yang Ditinggalkan Mantan Istri Sule, Rizky Febian dan Adiknya Dapat Jatah
Meskipun keinginan para haters menjadi kenyataan, namun Rey dan Pablo merasakan hikmah tersebdiri. Mereka merasakan nikmat beribadah.
“Saya sama istri ketika saya masuk di dalam rutan Polda Metro di situ lah benar-benar kita merasakan nikmat kita beribadah, kita bisa merasakan dekat dengan Allah, kita bisa salat tepat waktu, kita ikut mengaji dan sebagainya,” ujarnya.
Terlebih, menurut Rey dan Pablo petugas keamanan pun bersikap ramah selama mereka di Rutan.
Baca: Dapat Toyota Fortuner dari Investasi MeMiles, Eka Deli Akan Kembalikan ke Polda Jatim sebagai Barbuk
Semenjak mendekam di penjara, Rey Utami juga mengubah penampilannya dengan berhijab.
Rey dan Pablo masuk bui karena laporan Fairuz A Rafiq, terkait kasus video ikan asin. Bersama Galih Ginanjar, keduanya dikenai 3 pasal alternatif yakni tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.