News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunung Srimulat Terjerat Narkoba

Hari Ini Kembali ke Pengadilan, Nunung dan Suami Akan Dijemput Pengawal Tahanan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran,akan kembali menghadiri sidang lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Bukan untuk kasus mereka, melainkan sidang narkoba dengan terdakwa kurir sabu bernama Hadi Moheriyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Boby Mokoginta, mengatakan, pada persidangan besok Nunung dan suami akan dijemput oleh pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan.

Karena sudah ada surat pemanggilan sebagai saksi, mereka berdua wajib hadir.

"Kecuali keduanya mengalami sakit keras hingga tidak bisa bangun dari tempat tidurnya," kata Boby saat dihubungi, Minggu (12/1/2020).

Hadi sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019.

Besok adalah giliran Nunung dan July yang menjad saksi untuk perkara terdakwa Hadi.

"Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukan barang bukti," ujar Boby.

Baca: Penderita Asam Lambung Seperti Lina Mantan Istri Sule Bisa Kena Serangan Jantung? Ini Kata Dokter

Baca: Selalu Ciptakan Momen Bak Pengantin Baru, Mayky Wongkar Masih Susah Lupakan Ria Irawan

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fauziah dan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram seharga Rp 3,7 juta pada 19 Juli 2019.

Baca: Mulan Jameela Disebut di Investasi Bodong MeMiles, Istri Ahmad Dhani Bereaksi, Ini Faktanya

Baca: Nunung dan Suaminya Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kurir Narkoba

Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi.

Barulah kemudian, polisi mengamankan Nunung dan suaminya. Namun, perkara mereka dibuat terpisah.

Nunung dan suami telah disidang dan pada 27 November 2019, mereka divonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Hadiri Sidang, Nunung Akan Dijemput Pengawal Tahanan", 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini