News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencemaran Nama Baik

Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut terdapat saksi fiktif yang diajukan oleh pihak Pablo Benua.

JPU Donny M Sany, mengatakan sebelumnya kepolisian telah memeriksa secara detail, perihal daftar saksi dan domisili tinggal mereka ketika proses penyelidikan.

Menurut Donny, seluruh daftar saksi yang ada dalam tiap perkara harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Daftar tersebut tidak bisa dimanipulasi.

Baca: Bayi yang Kini Diasuh Teddy Tak Akan Mendapat Warisan Peninggalan Lina Jubaedah, Ini Penjelasannya

“Di tahap penyidikan juga dilakukan (pengecekan domisili), mana saja saksinya yang meringankan (pada terdakwa),” kata Donny saat ditemui usai sidang lanjutan Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh trio ‘ikan asin’ dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020) (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Kata Donny, pihak Pablo Benua menyebut nama Deddy dan Effendi Suwandi dalam daftar saksi.

Akan tetapi, Effendi Suwandi yang diajukan menjadi salah satu saksi, ternyata fiktif.

Baca: Respon Jaksa Terhadap Eksepsi Trio Ikan Asin yang Berharap Diadili di Bogor

Baca: Kelar Perawatan Organ Intim, Ini Kecemasan Barbie Kumalasari Jika Galih Ginanjar Lama Keluar Penjara

Baca: Berkat Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Rasakan Nikmat Beribadah

“Di mana setelah dicari Effendi Suwandi oleh kepolisian ternyata itu fiktif, orang-orang tidak ada yang tahu siapa dia dan keberadaannya setelah kita lakukan BAP,” lanjut Donny.

Adapun, dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum trio ikan asin.

Sebelumnya dalam sidang eksepsi, tim hukum trio ikan asin yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyatakan keberatan terkait lokasi persidangan.

Mereka menyebut Pengadilan Negeri Cibinong, yang seharusnya mengadili kasus ini. Sebab dinilai sebagian besar saksi tinggal di Kabupaten Bogor.

Namun, JPU menyebut saksi dari kasus ini lebih banyak tinggal atau berdomisii di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Pablo, Rey, dan Galih sendiri beralasan pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini