News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunung Srimulat Terjerat Narkoba

Nunung dan Suaminya Akan Hadir Jadi Saksi Kurir yang Antarkan Sabu Pesanannya Senilai Rp 3,7 Juta

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Dalam sidang hari ini, hadir sebagai terdakwa Hadi Moheriyanto.

Hadi merupakan kurir sabu untuk Nunung yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur, tempat Nunung dan suami menjalani rehabilitasi.

Hadi sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019.

Hari ini adalah giliran Nunung dan July yang menjad saksi untuk perkara terdakwa Hadi.

Baca: Hari Ini Kembali ke Pengadilan, Nunung dan Suami Akan Dijemput Pengawal Tahanan

Baca: Teddy Sebut Lina Santap Menu Lezat Ini Sebelum Meninggal, Makanan Berminyak Bisa Picu Asam Lambung?

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram seharga Rp 3,7 juta pada 19 Juli 2019.

Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi.

Baca: Penderita Asam Lambung Seperti Lina Mantan Istri Sule Bisa Kena Serangan Jantung? Ini Kata Dokter

Baca: Selalu Ciptakan Momen Bak Pengantin Baru, Mayky Wongkar Masih Susah Lupakan Ria Irawan

Baca: Mulan Jameela Disebut di Investasi Bodong MeMiles, Istri Ahmad Dhani Bereaksi, Ini Faktanya

Setelahnya, polisi mengamankan Nunung dan suaminya. Namun, perkara mereka diproses terpisah.

Nunung dan suami telah disidang pada 27 November 2019 lalu. Pasangan suami istri itu divonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini