Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nunung mengaku, selama menggunakan narkoba, ia mengonsumsi sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Demikian dikatakan Nunung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020),
“Sebulan tiga kali, kadang satu kadang dua gram, enggak selalu ada (narkoba) saat dipesan. Saya bayar selalu tunai transfer atas nama dia (kurir Hadi),” kata Nunung dalam pengakuannya.
Baca: Komedian Nunung Bungkam Soal Keberadaannya di Solo, Alasannya Sakit Gigi
Baca: Bayi yang Kini Diasuh Teddy Tak Akan Mendapat Warisan Peninggalan Lina Jubaedah, Ini Penjelasannya
Baca: Teddy Singgung Warisan yang Ditinggalkan Mantan Istri Sule, Rizky Febian dan Adiknya Dapat Jatah
Cara membeli barang haram itu, Nunung cukup memesan melalui telepon kepada Hadi.
Harga yang dibanderol, menurut Nunung, Rp 2,6 juta untuk dua gram.
Kadang, uang diberikan langsung kepada Hadi jika ia memberikan barang tersebut ke rumah Nunung.
Namun beberapa kali Nunung juga mentransfer uang pembelian narkoba.
Dari siapa Hadi mendapat sabu, Nunung tak pernah tahu.
Baca: Nunung dan Suaminya Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kurir Narkoba
“Saya cuma dikasih nomor telepon sama ponakan saya, 'kalau perlu barang, hubungi dia,” katanya.
Terakhir kali, Nunung memesan kepada Hadi pada 18 Juli 2019. Ia memesan 2 gram dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Namun pada 19 Juli 2019 ia terlanjur ditangkap.
Baca: Barbie Kumalasari Buktikan Hubungannya dengan Galih Ginanjar Baik-baik Saja
Baca: Kelar Perawatan Organ Intim, Ini Kecemasan Barbie Kumalasari Jika Galih Ginanjar Lama Keluar Penjara
Baca: Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin
“Belum pakai. Saya buang ke kloset,” katanya.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memenuhi panggilan jaksa menjadi saksi dalam persidangan tindak penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Nunung dan suami lebih dulu disidang. Keduanya telah divoniss 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.