News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Sidang ‘Trio Ikan Asin’ Kembali Digelar, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ‘ikan asin’ akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Sidang beragendakan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya yang digelar 6 Januari 2020 lalu, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Bnia Rihat Hutabarat mengutarakan keberatannya atas lokasi persidangan dan tempat kejadian.

Menurut dia, persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Sebab tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di Kabupten Bogor, Jawa Barat.

Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar juga keberatan, dengan lokasi persidangan.

Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik menambahkan saksi yang beralamat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dalam sidang dakwaan, ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Baca: Ramai Kritik terhadap Anies Baswedan Soal Banjir, Mardani: Pemimpin yang Tak Dikritik Akan Lupa Diri

Baca: Teddy Sebut Lina Santap Menu Lezat Ini Sebelum Meninggal, Makanan Berminyak Bisa Picu Asam Lambung?

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini