News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Setor Rp 13 Juta sebagai Member MeMiles, Ello Hanya Butuh 4 Bulan Dapat Hadiah Mercedes Benz

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi, Marcello Tahitoe ketika ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mendapatkan hadiah mobil mewah Mercedes Benz saat menjadi member MeMiles.

Sebagai member, Ello hanya butuh empat bulan untuk mendapatkan hadiah mobil Jerman tersebut.

Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello, membenarkan kliennya menjadi member MeMiles dan mendapatkan hadiah mobil Mercedez Benz.

Baca: Ello Investasikan Rp 13 Juta di MeMiles karena Tergiur Mobil Mewah, Selanjutnya Psikis Terganggu

Baca: Singgung Ilmu Hitam dan Gosip, Teddy Sebut Putri Delina Anaknya Komedian Sule Berhasil Menipunya

Baca: Mulan Jameela Dipanggil Polisi, Ini Alasan Ahmad Dhani Menyebut Itu Terlalu Mengada-ada

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

"Jadi Desember 2019 kemarin Ello baru mendapatkan hadiah mobil Mercedez Bens. Sampai saat ini masih ada di dia mobilnya," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).

Baca: Bantah Kuasai Ilmu Hitam, Sebagai Tukang Pijat Suami Lina Jubaedah Tetap Berdoa untuk Penyembuhan

Jaswin menegaskan posisi bekas kekasih Aurelie Moeremans itu hanya sebagai korban dari MeMiles, yang tergiur ikut investasi karena hadiah.

Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Akankah mobil yang diterima Ello akan ditarik kepolisian untuk barang bukti?

"Sejauh ini belum ada pembicaraan itu," ucapnya.

Jaswin mengaku kalau pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu sangat siap jika mobil yang diterimanya nanti diminta kepolisian Polda Jawa Timur, sebagai bukti investasi bodong.

"Saya rasa sih siap ya jika dikembalikan. Cuman pastinya kami juga meminta hak dari Ello untuk uang investasinya sebesar Rp. 13 juta kembali," ujar Jaswin Damanik.

Untuk yang merasa dirugikan

Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.

Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.

Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.

Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles. (SURYA/LUHUR PAMBUDI)

Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.

Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.

Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.

Adjie Notonegoro dikabarkan akan dipanggil polisi terkait investasi memiles (istimewa/instagram)

"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).

Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

"Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.

Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles.

"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini