TRIBUNNEWS.COM - Merasa kaget dilaporkan atas dugaan penggelapan, pesinetron Eza Gionino mempertanyakan balik maksud dari laporan kubu Qory Supiandi.
Bahkan, pria berusia 29 tahun itu didampingi kuasa hukumnya, Henri Indraguna langsung menanggapinya dengan serius.
Sebabnya, Eza merasa sebagai pihak yang dirugikan dalam transaksi jual-beli ikan arwana dengan Qory Supiandi.
Oleh karenanya, pada Kamis (16/1/2020), melalui kuasa hukumnya Eza Gionino melayangkan somasi pada pihak Qory agar mengembalikan uang muka ikan arwana tersebut sebesar Rp 1,4 juta.
Baca: Cari Properti di London Bikin Jiwa Miskin Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Bergejolak
Baca: Pernikahan Sule Dilangsungkan Bulan April, Berikut Fakta-faktanya
Baca: Gitaris Fingerstyle di Akun YouTube Alip_Ba_Ta Merasa Permainan Gitarnya Biasa Saja
"Jadi, hari ini kami akan mengirimkan, pertama adalah somasi kepada si Q (Qory) ini. 2X 24 jam dia harus mengembalikan uangnya Eza yang sudah dibayarkan Rp 1,4 juta,” kata Henri Indraguna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Tak hanya itu, pihak Eza juga mengancam akan mengirim pencabutan surat notulen mediasi yang seharusnya bisa meringankan hukuman Qory Supiandi.
“Kalau tidak mengindahkan, kita kirim lagi somasi. Kalau tidak mengindahkan, kita akan perpanjang ini, dan yang kedua kami akan mengirimkan surat pencabutan notulen mediasi,” ujar Henri.
Di sisi lain, Eza Gionino menyebut ikan arwana yang dibelinya dari Qory Supiandi telah mati.
Dia pun sebenarnya sudah berusaha menghubungi pihak Qory terkait pengembalian ikan tersebut.
Tetapi, lanjutnya, menurut Henri tak ada respons dari Lissa V selaku kuasa hukum Qory Supiandi.
“Dari awal saya sudah mau mengembalikan ikannya, ini sampai ikannya sudah mati gitu. Tidak ada yang mau mengambil sama sekali. Ibaratnya dari kuasa hukum saya, tanggal 2 Desember,” ucap Eza Gionino.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setelah Somasi, Eza Gionino Bakal Cabut Mediasi dengan Qory Supiandi