News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Perlawanan Helmy Yahya Pascadicopot sebagai Dirut TVRI, Dewan Sudah Pengawas Tunjuk Pengganti

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebritis Helmi Yahya saat ditemui pada acara launching trailer dan soundtrack film Eiffel Im In Love 2 di Kantor Soraya Intercine Films, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI telah resmi memberhentikan Helmy Yahya sebagai direktur, sejak Kamis (16/1/2020).

Sejak mendapat surat pemberhentian sementara pada 4 Desember lalu, Helmy Yahya sempat melakukan perlawanan, dengan menyampaikan surat pembelaan jawaban-jawaban atas pertanyaan dari dewan pengawas.

"Surat pembelaan saya kirimkankan pada 18 Desember (2019). Itu tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman. Lampirannya ada 1.200 halaman," ujar Helmy Yahya saat konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Baca: Komisi I DPR akan Panggil Helmy Yahya dan Dewas TVRI

Baca: Pimpinan DPR: Tindak Tegas Pembuat Kisruh TVRI

Baca: Buntut Pemecatan Helmy Yahya, Karyawan TVRI Segel Ruang Kerja Dewas, Roy Suryo: Kominfo Turun Tangan

Perlawanan dilakukan, menurut Helmy Yahya, karena yang dipermasalahlan oleh dewan pengawas, justru merupakan upaya dalam pembenahan, baik melalui program maupun hal lainnya.

Helmy mengaku telah dipanggil langsung oleh dewan pengawas dan diberikan surat pencopotan itu.

Ia mengatakan, dewan pengawas telah menolak pembelaan yang ia layangkan sebelumnya.

"Kemarin (Kamis) saya dipanggil dan diberikan surat dari dewas. Pembelaan saya ditolak," kata Helmy.

Kronologi pencopotan Helmy Yahya diawali saat Dewan Pengawas menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada tanggal 4 Desember 2019.

Kemudian Helmy menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas yang diserahkan pada tanggal 18 Desember 2019.

Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya.

Dewan pengawas punya sejumlah alasan tetap mencopot Helmy yang dijuluki Raja Kuis itu.

Salah satu alasan pemecatan yaitu karena Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program seperti Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Baca: Dewas TVRI: Helmi Yahya Tak Jelaskan Soal Pembelian Program Siaran Liga Inggris

Alasan selanjutnya, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas.

Berikutnya, karena adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dewan pengawas juga menilai Helmy Yahya melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Sdr Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI atas keputusan tersebut dewan pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini