News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Pekan Depan Dana Rp3 Miliar dari Tersangka Kasus MeMiles ke Rekening Ari Sigit Akan Dikembalikan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keterlibatan Keluarga Cendana dalam pusaran kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam makin terbukti.

Selama enam jam dicecar 39 pertanyaan oleh penyidik di Ruang Rapat Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020) kemarin, tabiat Cucu Presiden Kedua RI Soeharto, Ari Haryo Sigit, dalam investasi itu terkuak.

Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menengarai, Ari memiliki keterlibatan serius dalam bisnis tersebut, setelah mendapati temuan sejumlah aliran dana masuk ke rekening pribadinya.

Aliran dana itu bersumber dari nomor rekening pribadi satu diantara lima pelaku diduga digelontorkan dari nomor rekening inti PT Kam and Kam.

"Aliran dana kemungkinan nanti hari Senin, ada masuk lagi dari hasil pemeriksaan kemarin," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).

Baca: Rawat Pasien Diduga Terinfeksi Virus Corona, RSPI Sulianto Saroso Pekerjakan Pokja Infeksi Khusus

Baca: Cerita Trauma Teddy Tentang Autopsi Lina, Nyaris Pingsan karena Lihat Benda Ini

Ari Sigit dan mobil Alphard yang diperoleh pihak Keluarga Cendana hasil mengikuti investasi Memiles (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Jumlah aliran dana yang diketahui masuk ke rekening Ari Sigit terbilang fantastis, yakni lebih dari tiga miliar rupiah.

"Ada beberapa pemeriksaan saksi kemarin yg kami periksa, hari Senin sesuai berita acara ada pengembalian sejumlah aset, Rp 3 Miliar, lebih," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Baca: Ada Riwayat Perjalanan dari China, Pasien RSPI Sulianti Saroso Diduga Terinfeksi Virus Corona]

Baca: Ngontrak, Teddy dan Lina Nyaris Tak Dikenali Tetangga di Lingkungan RW, Keluar Rumah Tutup Wajah

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini