"Dikawal sesuai dengan SOP pengawalan sebagai tersangka. Kami juga libatkan juga unsur dari personel polisi wanita," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/1/2020).
Keringanan itu diberikan pihak penyidik selama proses pemakaman itu berlangsung.
Martini Luisa diberangkatkan pada Senin pagi.
"Pada saat pemakaman saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).
Martini Luisa Bukan Dokter Tapi Ahli Akupuntur
Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka baru kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.
Diantaranya, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Penetapan itu dilangsungkan, Jumat (10/1/2020) kemarin, termasuk dengan menggelar barang bukti baru, yakni uang tunai hasil transaksi yang dihimpun perusahaan tersebut, sedikitnya Rp 72 Milliar.
Artinya pengungkapan perkembangam hasil penyelidikan baru, terjadi delapan hari pasca kasus tersebut pertama kali dirilis Polda Jatim, Jumat (3/1/2020) silam.