Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak pertama dari Johny Indo, Martini Luisa alias Dokter Eva diperkirakan akan tiba di rumah duka ayahnya pada Senin (27/1/2020) siang.
Dokter Eva terbang dari Surabaya, lantaran dirinya masih terlibat kasus hukum investasi bodong MeMemiles di Polda Jawa Timur.
“Kemungkinan akan tiba siang,” kata kerabat Johny, saat dihubungi Tribunnews, Senin (27/1/2020).
Pada Minggu (26/1/2020) jenazah Johny disemayamkan di Gereja GPdl Immanuel Pdt. Stela Tiah, Tangerang.
Rencananya pemakaman Johny akan menunggu kehadiran Dokter Eva.
Baca: Dapat Reward 2 Mobil Alphard dari MeMiles, Hari Ini Rika Callebaut Istri Ari Sigit Diperiksa
Baca: Lebih Dari 14 Hari, Mengapa Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Baru Diumumkan Akhir Bulan Ini?
Baca: Gaya Nia Ramadhani Makan di Pinggir Jalan Bareng Ardi Bakrie, Dikawal 4 Motor Hingga Angkat Kaki
“Rencananya iya, dimakamkan nanti siang (menunggu Dokter Eva),” katanya.
Johny Indo meninggal dunia pada Minggu (26/1/2020) pagi. Dia wafat sekira pukul 07.45 WIB.
Namanya melambung di industri perfileman tanah air di era 80-an akhir.
Johny membintangi film Badai Jalanan, Langkah-Langkah Pasti hingga Daerah Jagoan.
Pada 1979, ia juga pernah dijebloskan di Penjara Nusakambangan karena merampok toko emas di Cikini, Jakarta Pusat dan ditahan selama 14 tahun.
Martini Luisa Bukan Dokter Tapi Ahli Akupuntur, Merayu Calon Member MeMiles
Dilansir dari Tribun Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka baru kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.
Diantaranya, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Penetapan itu dilangsungkan, Jumat (10/1/2020) kemarin, termasuk dengan menggelar barang bukti baru, yakni uang tunai hasil transaksi yang dihimpun perusahaan tersebut, sedikitnya Rp 72 Milliar.
Artinya pengungkapan perkembangam hasil penyelidikan baru, terjadi delapan hari pasca kasus tersebut pertama kali dirilis Polda Jatim, Jumat (3/1/2020) silam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap fakta lain mengenai sosok Martini Luisa alias Dokter Eva.
Baca: Hari Ini Dokter Eva, Tersangka MeMiles Keluar Penjara, Diantar Hadiri Pemakaman Ayahnya, Johny Indo
Baca: Cerita Perjalanan Hidup Johny Indo - Pernah Kabur dari Lapas Nusakambangan Hingga Menjadi Pendakwah
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, Martini Luisa ternyata bukan seorang dokter sebagaimana nama panggilan yang familiar dipakai dalam lingkungan perusahaan PT Kam and Kam.
"Aliasnya ya Dr eva, nama aslinya ML. Saudari ML ini mengaku sebagai Dokter," katanya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Sabtu (11/1/2020).
Ya, Martini Luisa hanyalah orang yang memiliki keterampilan dalam pengobatan metode akupuntur.
"Pada kenyataannya dalam proses penyidikan ini, peran keahliannya akupuntur, tapi nanti masih didalami lagi sama penyidik," terangnya.
Dan sosok Luisa ternyata berperan penting dalam menggaet masyarakat untuk menjadi member bisnis investasi via aplikasi Memiles.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, perusahaan investasi bodong yang menggunakan aplikasi 'Memiles' sebagai alat untuk menipu menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member.
264 ribu member itu tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Dalam praktiknya, Martini Luisa berupaya merayu masyarakat agar bergabung dalam bisnis investasi PT Kam and Kam melalui seminar atau simposium yang kerap dihelat dibeberapa kota besar di Indonesia.
"Dia ngasih ulasan seolah olah menyampaikan hal itu benar, ditambah video testimoni para member lain," pungkasnya.
Perjalanan Hidup Johny Indo
Merampok 129 Kilogram Emas
Johny Indo menjarah toko emas menggunakan senjata api.
Senjata api itu digunakan untuk mengancam sang penjaga toko emas.
Selama 10 tahun lebih tindak kejahatannya membuat aparat kepolisian kelabakan.
Dikutip dari TribunJabar, Johny Indo dan komplotannya telah merapok 129 kilogram emas.
Hasil penjualan emas itu dibagikan kepada rakyat miskin.
Meski tujuan Johny Indo baik lantaran membagikan kepada rakyat miskin, ia dinyatakan melanggar hukum.