TRIBUNNEWS.COM - Suami mendiang Lina, Teddy Pardiyana telah diperiksa beberapa kali atas meninggalnya almarhumah.
Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan kasus kematian Lina karena menduga ada kejanggalan.
Adapun Lina meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2020) pada pukul 05.30 WIB.
Di sisi lain, Teddy suami Lina justru tidak mempermasalahkanlaporan itu.
Meskipun demikian, Teddy merasa disudutkan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (27/1/2020).
Teddy menuturkan nantinya dari pihak terkait yang melakukan autopsi jenazah Lina akan memberikan bukti.
"Kalau itu sih, mungkin dari pelapor memang pengennya begitu, ya silakan," ungkap Teddy.
"Kita nggak keberatan sih kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian."
"Karena kita juga selama ini yang mungkin nyudutinnya di daerah sini, yang posisi di rumah," jelasnya.
Teddy tetap menunggu dan terima nantinya hasil dari pihak forensik atau autopsi.
Teddy : lebih kejam lagikan fitnahnya
Sementara itu, Teddy mengungkapkan perasaanya ketika difitnah melakukan suatu hal keji pada sang istri.
Karena memang hingga saat ini hasil dari autopsi belum dikeluarkan oleh pihak penyidik bersama dengan tim laboratorium forensik.
Teddy mengatakan fitnah yang ditujukan padanya justru lebih kejam dibandingkan pembunuhan.
"Pasti ada ya perasaan kok orang sampai gini, fitnah saya," papar Teddy.
"Karena belum ada faktanya langsung fitnah."
"Padahal yang lebih kejam lagikan fitnahnya," ungkapnya.
Pengacara : Teddy yang menyodorkan ini
"Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata Abdurrahman, dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
"Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya (Teddy), dia bilang seperti itu."
"Saya bilang, udahlah toh dalam itu (dokumennya) tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara saksi Winarno Djati yang juga menjadi pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
Teddy mengaku posisinya merasa tersudutkan atas meninggalnya almarhumah.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (25/1/2020).
Bukan hanya tentang laporan dan hasil autopsi namun juga dengan banyaknya pemberitaan miring tentang Teddy.
"Terus kalau disudutkan, emang mau apa lagi gitu," ucap Teddy.
Lebih lanjut, Teddy juga mengungkapkan tidak akan menggunakan jasa pengacara untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Teddy lebih memilih untuk menunggu hasil autopsi meski banyak pengacara yang ditawarkan kepadanya.
Ia pun menolak didampingi pengacara dalam menghadapi kasus kematian Lina Jubaedah.
"Sampai saat ini juga saya belum sewa lawyer atau emang ada beberapa temen yang dari media juga nyaranin advokat," kata Teddy.
"Ada berapa kemarin disaranin kemarin, ada lima," lanjutnya.
Teddy menganggap tak perlu didampingi pengacara.
Pasalnya, dirinya tinggal menunggu hasil autopsi jenazah Lina dari pihak kepolisian.
"Tapi saya nggak ambil keputusan ambil lawyer karena memang tinggal nunggu hasil dari autopsi," ujar Teddy.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)