TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI kembali menjatuhkan sanksi pada program siaran televisi.
Sanksi ini lantaran sejumlah program terbukti melanggar peraturan siaran yang telah ditetapkan.
Program Silet
Sanksi dijatuhkan pada program siaran Silet yang tayang di iNews TV.
Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dijatuhkan KPI pada Jumat (24/1/2020).
KPI mendapati program Silet melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dilansir dari situs resmi KPI, kpi.go.id, pelanggaran itu terpantau KPI Pusat pada 3 Januari 2020 mulai pukul 09.33 WIB.
Di situ ada muatan tayangan di mana Panglima Langit yang meramal kehidupan Ashanty melalui mata batin.
Temuan kedua didapat pada tayangan Silet tanggal 13 Januari 2020 pukul 09.21 WIB.
Di dalamnya terdapat video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king kobra.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, adegan ramalan telah mengesampingkan aspek perlindungan anak dalam isi siaran dan melanggar aturan tentang kewajiban program siaran dengan klasifikasi R (Remaja).
"Ada dua pasal P3 yang diabaikan serta dua pasal di SPS yang dilanggar oleh tayangan tersebut," ujar Mulyo Hadi seperti dikutip dari kpi.go.id, Rabu (29/1/2020).
Baca: Program Acara Garis Tangan Disanksi KPI, Dianggap Langgar Norma Kesopanan dan Kesusilaan
Baca: Sempat Ditegur KPI dan Tak Tayang, Kini Pesbukers Kembali ke Layar Kaca
Tayangan dengan klasifikasi R sendiri tak boleh menampilkan muatan yang membuat remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan mistik.
"Tayangan yang diklasifikasikan R mestinya memenuhi unsur sebuah tayangan yang edukatif dan berisi pesan moral yang positif. Hal-hal seperti ini semestinya yang ditampilkan, jangan sebaliknya," kata Mulyo Hadi.