Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita telah dinyatakan lengkap, ia dikabarkan akan dijemput paksa.
Terkait itu, kuasa hukumnya Fahmi Bachmid belum bisa memberikan tanggapan.
Fahmi bACHMID tengah menjalani proses hukum kasus lain.
“Nanti dulu ya, sedang sidang,” katanya dihubungi Tribunnews, Kamis (30/1/2020).
Pada Rabu, (29/1/2020) Fami mengaku belum tahu tentang rencana penjemputan paksa Nikita oleh pihak kepolisian. Ia pun masih menunggu kabar pasti terkait itu.
Hingga Kamis siang, Nikita Mirzani masih terpantau aktif memperbaharui unggahan di Instagram-nya melalui fitur Instagram Stories.
Baca: Kasus Pelemparan Susu Kemasan ke Driver Ojol Perempuan, Pelaku Menyesal, Kini Ditahan Sementara
Baca: Kuasa Hukum Tak Tahu Soal Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani
Mulanya kabar tentang rencana penjemputan paksa Nikita itu muncul mengingat berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 Desember 2019 lalu.
Rencananya, tahap kedua berupa penyerahan Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti perkara akan dilakukan pada bulan Januari 2020.
Baca: UPDATE Kasus KDRT Dipo Latief, Hari Ini Izin Sakit Nikita Mirzani Habis,Polisi Siapkan Panggil Paksa
Baca: Gading Marten Ungkap Rahasia Hubungannya dengan Juria, Istri Roy Marten Girang: Kapan Bawa ke Rumah?
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.
Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.