Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam ternyata turut menyeret sejumlah nama anggota Keluarga Cendana.
Nama Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit disebut-sebut terlibat dalam pusaran investasi yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member, dengan total kerugian uang sekitar Rp 761 Milliar itu.
Saat diperiksa oleh penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/1/2020) kemarin, Ari mengaku sempat menjadi member selama November-Desember 2019.
Tak cuma itu, Ari diduga menerima uang sekitar Rp 3, 5 Miliar langsung dari rekening salah satu petinggi perusahaan tersebut yang kini berstatus tersangka.
Belakangan terungkap, uang bernilai fantastis itu merupakan uang yang ditawarkan dari pihak perusahaan kepada Ari agar mau menjadi konsultan atau advisor PT Kam and Kam.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tawaran dari pihak perusahaan kepada Ari, ternyata masih bersifat lisan.
Baca: Teddy Ditawari 5 Pengacara Jika Jadi Tersangka Kasus Kematian Lina, Hotman Paris Salah Satunya?
Baca: Lima Hal Seputar Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire: Nama Asli Edi Raharjo, Lahir di Brebes
Tanpa MoU atau pencatatan berkas serah terima laiknya seorang pejabat perusahaan yang baru mengemban amanat tugas tertentu.
"Dimohon atau dipinang dari tersangka untuk diminta sebagai advisor dan ini belum disepakati, hanya sebatas lisan," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2020).
Atas dasar itu, status keberadaan uang Rp 3, 5 Miliar belum bisa dikatakan sebagai bukti kuat atas keterlibatan Ari Sigit dalam perusahaan tersebut.
Uang tersebut, akhirnya, dikembalikan oleh Ari pada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Karena uang tersebut adalah milik member yang tentunya itu juga dalam rangka penyelamatan penyelamatan aset," terangnya.
Proses pengembalian itu diterima langsung oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Senin (27/1/2020).
Disinggung adanya rencana penyidik memanggil Ari kembali, Trunoyudo mengaku belum bisa memastikan hal tersebut, karena hal itu sangat bergantung dengan kebutuhan penyidik dalam mempersiapkan berkas Tahap I yang dijadwalkan bakal dikirim awal Februari mendatang.
"Sejauh ini belum ada kebutuhan untuk itu," pungkasnya.
Dikembalikannya uang dari Ari Sigit ke pihak Polda Jatim, semakin menambah jumlah uang yang disita sebagai barang bukti pengusutan kasus tersebut.
Baca: Air Mata Bahagia Ibunda Luthfi Alfiandi Setelah Putranya Divonis 4 Bulan Penjara dan Segera Bebas
Baca: Sejak Menikah dengan Lina Jubaedah, Hidup Teddy Lebih Tertib dan Merasa Dimanjakan
Uang yang Disita Menjadi Rp131,5 Miliar
Catatan penyidik, semula Rp 128 Miliar, kini menjadi Rp 131.5 Miliar.
Namun belakangan diketahui jumlah sekian itu belum seluruhnya.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pihaknya penyidik sedang menyita sejumlah uang dari nomor rekening pribadi pelaku, senilai lima miliar rupiah.
Namun ia enggan mengungkap latar belakang uang bernilai fantastis itu. Rencananya, Senin (3/2/2020) mendatang bakal ia ekpose kepada publik.
"Totalnya jadi Rp 136.5 miliar, Rp 5 Miliar belum kami ekspose," katanya saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (30/1/2020).
Uang senilai itu, ungkap Gidion, berasal dari tracing sejumlah nomor rekening para tersangka.
"Itu hasil splitan rekening yang diblokir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).
Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).
Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya sejumlah publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan, diperiksa penyidik.
Delapan orang artis yang sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, diantaranya Eka Deli Mardiyana diperiksa pada Senin (13/1/2020).
Lalu Marcello Tahitoe alias Ello yang diperiksa, Selasa (14/1/2020).
Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal juga diperiksa di ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Riau, Rabu (15/1/2020).
Penyanyi kondang, Pinkan Mambo diperiksa pada Senin (20/1/2020).
Desainer kondang Adjie Notonegoro diperiksa pada Rabu (22/1/2020).
Lalu, penyanyi Tata Jeneeta juga di periksa di hari yang sama namun di ruangan berbeda.
Dan, Anggota Keluarga Cendana, istri dari Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44) dan Regina Idols pada Senin (27/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Uang 5 Miliar Hasil Sitaan Kasus Investasi Bodong Memiles Bakal Diekspose Pekan Depan, .
dan Ari Sigit Kembalikan Uang Memiles 3.5 Miliar, Polisi Sebut Uang Tawaran Jabatan Advisor, .