Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung sudah merampungkan penyelidikan penyebab kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule sebagai tindak lanjut dari pelaporan Rizky Febian anak lelaki Sule atas kematian ibunya pada 4 Januari.
"Dari hasil visum repertum, didapat keterangan kondisi jenazah dalam keadaan membusuk. Kedua tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, jadi saya ulangi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Jumat (31/1/2020).
Saptono mengatakan, dari hasil autopsi terhadap tubuh Lina pada 9 Januari dengan membongkar makamnya, diketahui sejumlah fakta.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gambaran penyakit darah tinggi kronis. Hipertensi, batu pada saluran empedu dan tukap lambung yang luas," ucapnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan distopatologi, ditemukan adanya tukap lambung.
Baca: Kabarnya Perhiasan Senilai Rp 2 Miliar Milik Lina Jubaedah Pemberian Sule Raib
Baca: Penyebab Kematian Lina Jubaedah Terungkap, Rizky Febian Bersyukur Kekhawatirannya Tak Terbukti
Baca: Komplikasi Penyakit yang Dialami Almarhumah Lina Jubaedah Hingga Kematiannya Disebut Wajar
Ditemukan gambaran penyakit hipertensi kronis kemudian perbendungan pembuluh darah di paru, tidak ada penyakit hati kronis.
Lalu, tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah dan tidak ada serangkan jantung akut karena jantung sudah mengalami pembusukan.
"Pada pemeriksaan toksikologi, tidak ditemukan zat beracun. Sebagai kesimpulan, setelah pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan saudari Lina Jubaedah kematiannya bukan karena adanya kekerasan maupun racun pada tubuh saudari Lina," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tinda pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap dia.