News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

FAKTA-FAKTA Lengkap Nikita Mirzani Ditahan: Tak Mau Turun dari Mobil hingga Fasilitas Menyusui

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Jumat (31/1/2020).

Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih terikat pernikahan, yakni Februari 2018.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Nikita juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Berikut fakta lengkap tentang penetapan tersangka sekaligus penahanan Nikita Mirzani:

1. Mangkir dua kali

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Nikita Mirzani diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Dikutip dari Kompas.com, pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari 2020.

Saat itu, Nikita tidak memenuhi panggilan dengan alasan persiapan umrah.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Hal itu berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita kemudian kembali absen dalam pemanggilan kedua pada 7 Januari 2020.

Alasan yang disampaikan masih sama yakni persiapan umrah.

2. Kronologi Nikita Mirzani ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap pada Jumat (31/1/2020) dini hari. 

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, yang diterima Kompas.com, Jumat pagi, pihak kepolisian telah menunggu Nikita di kawasan Mampang sejak Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 WIB.

Hingga pada pukul 23.50 WIB, penangkapan dilakukan secara kondusif.

Kemudian Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB. 

3. Sempat tak mau turun dari mobil karena banyak wartawan

Setelah ditangkap, Nikita Mirzani langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemantauan Tribunnews.com, Nikita Mirzani sebenarnya sudah sejak pukul 00.27 WIB tiba di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan sebuah mobil sedan silver.

Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), usai dijemput penyidik.(KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA) (Kompas.com/ Andika Adhitia)

Melihat banyaknya awak media, Nikita enggan turun.

Kaca mobil yang tadinya terbuka ia tutup rapat-rapat.

Bahkan Nikita sempat berputar-putar di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghindari awak media.

Sekira 30 menit kemudian Nikita Mirzani baru mau turun.

Nikita nampak mengenakan balutan kaus hitam panjang dan topi putih.

Nikita Mirzani hadir ditemani kerabat dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Matanya terlihat sembab, ketika ditanya apakah dirinya menangis saat penjemputan oleh pihak kepolisian.

Nikita Mirzani membantah dan mengatakan masih sakit.

"Kaga, gua masih serak emang," kata Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

4. Di dalam tahanan, Nikita sempat marah-marah ke polisi

Nikita Mirzani langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Di dalam tahanan, Nikita sempat memaksa dengan marah-marah kepada polisi agar anaknya, Arkana, yang masih berusia 9 bulan diperbolehkan masuk ke dalam tahanan.

Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. 

"Iya (marah-marah). Tapi mungkin biasa itu ada komunikasi yang kurang pas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto, ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Irwan menambahkan amarah Nikita Mirzani memuncak karena komunikasi yang salah dari aparat kepolisian atau penyidik.

"Ya kami mohon maaf," ucapnya.

Meski marah-marah dan menyusui anaknya di kantor polisi, Irwan menegaskan kalau Nikita Mirzani tidak mempersulit proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas.

"Dia (Nikita Mirzani) koorperatif selama pemeriksaan. Saat penjemputan paksa pun tidak terlihat menyusahkan," ujar AKBP M Irwan Susanto.

5. Resmi ditahan

Polisi resmi menahan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, Jumat (31/1/2020).

"Setelah diamankan dan dimintai keterangan, kami resmi menahan tersangka NM (Nikita Mirzani) sejak tadi pagi," ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Susanto di kantornya, Jumat (31/1/2020).

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani datangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1). Ia tegaskan, perihal penjemputan Nikita Mirzani merupakan kewenangan penyidik. (Tangkap Layar YouTube beepdo)

Irwan Susanto, melanjutkan pihaknya dan kejaksaan terus berkoordinasi untuk menyiapkan berkas laporan Dipo yang sudah rampung sejak November 2019.

"Nantinya kami bisa menyerahkan berkas dan tersangka (Nikita Mirzani) sesuai prosedur," ujar AKBP M Irwan Susanto.

6. Polisi beri fasilitas ruang menyusui

Nikita Mirzani punya bayi berusia belum genap setahun dari pernikahannya bersama Dipo Latief.

Namanya, Arkana Mawardi.

Arkarna Mawardi belum bisa dipisahkan dari ibunya karena masih ASI.

Oleh karenanya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan, memberi fasilitas kepada Nikita Mirzani, yang resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka (Nikita Mirzani), dimana saat ini tersangka sedang menyusui," kata M Irwan Susanto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Niki, sapaan akrab Nikita, rencananya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama berkas perkaranya, Senin (3/2/2020).

Otomatis perizinan membawa anak berlaku dengan waktu yang sama.

"Jadi memang kami fasilitasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Metro Jakarta Selatan, menyediakan ruangan untuk tersangka (Nikita Mirzani) menyusui," ucapnya.

"Sehingga tersangka bisa menyusui anaknya yang masih kecil," tambahnya.

Lanjut M Irwan Susanto, mengizinkan Nikita Mirzani menyusui di kantor polisi, sama sekali tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

"Karena sudah difasilitasi jadi tidak terganggu. Tersangka (Nikita Mirzani) juga koorperatif jalani pemeriksaan," ujar AKBP M Irwan Susanto.

(Tribunnews.com/Daryono/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo) (Kompas.com//Ira Gita Natalia Sembiring) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini