Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum label musik Nagaswara, menilai pihak keluarga Gen Halilintar tak merasa bersalah.
Hal itu terkait dugaan adanya pelanggaran hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ yang kini persidangannya masih bergulir.
“Saya menganggap mereka, tidak merasa bersalah,” katanya saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Tak hanya mangkir dalam sidang yang bergulir 4 kali, namun pihak Gen Halilintar juga tak pernah bertemu pihak Nagaswara. Padahal, pihak Nagaswara berbarap mereka melakukan tanggung jawab dengan mengadakan pertemuan.
Pasalnya bukan hanya Nagaswara yang merugi.
Baca: Jelang Sidang Lanjutan, Nagaswara Siapkan Bukti Pelanggaran Hak Cipta Oleh Gen Halilintar
Baca: Tak Hadiri Sidang Gugatan, Label Musik Nagaswara Undang Gen Halilintar Ke Persidangan Lewat Koran
Baca: Nikita Mirzani Resmi Ditahan sebagai Tersangka KDRT, Ini Alasan Polisi
“Kalau dalam bahasa gugatan ya secara materiil. Tapi pada prinsipinya kerugian utamanya dilanggar hak ciptanya. Bukan cuma Nagaswara, pencipta juga, klien saya ada tiga termasuk dua pencipta lagunya,” ujar dia.
Kasus ini berawal sejak akhir 2018.
Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.
Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Baca: Rumah Nikita Mirzani Kosong, Sopir pribadinya Sempat Pulang Bawa Baju Ganti
Baca: Sule Angkat Bicara Soal Hasil Autopsi Lina Jubaedah
Baca: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun di Tubuh Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule Idap Darah Tinggi Kronis
Baca: Nikita Mirzani Marah-marah karena Hal Ini, Polisi Minta Maaf
Setelah itu, keduanya mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.
Yosh Mulyadi mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Diketahui, video yang dimaksud Yosh sudah tidak ada di dalam akun YouTube Gen Halilintar.
Meski demikian, telah banyak video tersebut diunggah oleh beberapa akun yang lain.