TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto mengungkapkan Nikita Mirzani telah resmi di tahan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (31/1/2020).
Nikita telah resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan setelah sebelumnya dilakukan upaya paksa oleh pihak kepolisian.
AKBP Irwan menuturkan Nikita sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang mantan suami, Dipo Latief telah resmi ditahan sejak Jumat (31/1/2020) pagi.
"Betul, sejak tadi pagi," terang AKBP Irwan.
Dalam kesempatan itu AKBP Irwan juga mengungkapkan kondisi terkini dari Nikita.
Dikabarkan Nikita dalam keadaan baik dan sehat.
AKBP Irwan menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kedokteran dari kepolisian.
AKBP Irwan mengatakan Nikita akan tetap mendapatkan hak-haknya meski dalam masa penahanan.
"Sementara ini baik-baik saja, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian," jelas AKBP Irwan.
"Tentunya selama yang bersangkutan diamankan oleh kami, kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," lanjutnya.
Meski kini Nikita tengah berstatus sebagai ibu menyusui, AKBP Irwan mengatakan akan tetap memperhatikan kebutuhan tersebut.
AKBP Irwan mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) soal kewajiban Nikita dalam memberikan ASI pada bayinya, Arkana Mawardi.
Polres Jakarta Selatan telah memiliki fasilitas untuk menunjang kewajiban Nikita.
AKBP Irwan menuturkan Polres Jakarta Selatan memiliki ruangan khusus untuk menyusui.
Hal tersebut diharapkan tidak akan mengganggu proses penyelesaian perkara yang tengah menjerat Nikita serta kewajibannya untuk memberi ASI bagi anaknya.
"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka, di mana saat ini tersangka sedang menyusui," tutur AKBP Irwan.
"Tentunya kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Tahti Polres Jakarta Selatan, kebetulan Polres Jakarta Selatan khususnya Tahti, sudah memiliki ruangan khusus untuk menyusui."
"Sehingga proses-proses itu menurut kami tidak akan menjadi gangguan antara proses hukum dan kewajiban tersangka dalam menyusui putranya," imbuhnya.
AKBP Irwan menambahkan Nikita selama menjalani pemeriksaan hingga saat dijemput sangat membantu.
Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih pada Nikita.
AKBP Irwan menuturkan hal ini dilakukan untuk membantu Nikita dalam penyelesaian kasus yang kini sedang dalam proses.
"Selama ini yang bersangkutan sangat kooperatif," jelas AKBP Irwan.
"Kami sangat berterima kasih dan dalam rangka tindakan-tindakan ini kami membantu yang bersangkutan untuk sesegera mungkin menyelesaikan," tambahnya.
Sebelumnya, ketika ditemui di lain kesempatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama menjelaskan duduk perkara dari kasus yang sedang menimpa Nikita.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (16/1/2020).
Kombes Bastoni mengungkapkan kasus ini telah terjadi, pada 5 April 2018.
"Iya ini kasus yang terjadi tanggal 5 April 2018, jadi saudara Nikita Mirzani ini mengikuti pelapor," ungkap Kombes Bastoni.
Diceritakan, Nikita saat itu mengikuti Dipo kemudian menghentikan kendaraannya di daerah Cilanda.
Kombes Bastoni mengatakan, Nikita kemudian marah-marah dan melemparkan asbak ke Dipo.
"Saudara Dipo Latief kemudian dihentikan di daerah Cilandak itu."
"Kemudian dia marah-marah kemudian melemparkan asbak ke Dipo Latief," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)