TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid angkat suara terkait penjemputan kliennya.
Diketahui artis Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian dengan ditemani kuasa hukumnya tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.
Saat ditanya rekan media alasan Nikita Mirzani dijemput paksa, Fachmi Bachmid menuturkan hal itu kewenangan dari pihak kepolisian.
"Ya mungkin ada hal-hal yang bisa menjelaskan memang yang menjemput," kata Fachmi yang dikutip dari tayangan YouTube beepdo, Jumat (31/1/2020).
"Jadi gini proses P21 tahap dua itu memang kewenangan penyidik," tuturnya.
Fahmi Bachmid mengatakan, kejadian penjemputan oleh aparat Polres Metro Jakarta kepada Nikita bukan berarti kliennya bersalah.
"Satu hal yang harus dipahami bahwa kejadian ini tidak berarti bahwa Nikita itu salah," terang Fahmi.
"Karena masih praduga, masih tersangka, proses masih panjang," sambungnya.
Nikita diamankan pihak yang berwajib karena kasus dugaan penganiayaan.
Mantan suaminya, Dipo Latief mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Nikita saat masih tinggal bersama.
Sementara itu, Fahmi juga menjelaskan kondisi Nikita saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Dalam keadaan sehat, walaupun suaranya serak," tuturnya.
"Memang Niki kan dalam keadaan sakit ya, tapi dia harus bekerja," ujar Fahmi.
Hormati Proses Hukum
Fahmi Bachmid mengungkapkan proses hukum yang dijalani Nikita harus tetap dipatuhi dan dihormati.
"Harus kita patuhi proses ini merupakan proses yang memang harus dilaksanakan karena ini tahap dua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fachmi mengatakan Niki yang didampingi dirinya tetap menghormati proses kewenangan penyidik.
"Makanya Niki harus datang dan dia harus melaksanakan," kata Fahmi Bachmid yang dikutip dari tayangan YouTube beepdo.
"Itu adalah proses yang memang harus kita lalui," tegas Fahmi Bachmid
Tak Mau Turun dari Mobil Petugas
Dilansir Wartakota, setibanya di Polres Metro Jakarta, Nikita sempat tak mau keluar dari kendaraan yang menjemputnya lantaran ada banyak awak media yang telah menunggunya di lokasi.
Ibu tiga anak itu meminta pengemudi memutar-mutar area Polres Metro Jakarta Selatan untuk memperlama ia turun dari mobil.
Kendati demikian, sejak sore awak media menunggu kedatangan Nikita untuk dimintai keterangan.
Dalam perjalanan ke Polres Metro Jakarta, Nikita menaiki mobil sedan berwarna abu-abu diduga milik petugas.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Nikita tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Niki tampak di dalam mobil tersebut karena sebelumnya kaca mobil itu sempat terbuka.
Namun, ia menutup kaca pintu mobil saat mengetahui banyak para awak media.
Nikita turun dari mobil pukul 00.50 WIB dengan mengenakan busana hitam dan topi putih.
Nikita Mirzani melangkahkan kakinya masuk ke dalam dengan mata sembab diduga habis menangis.
"Enggak (nangis), gua emang lagi serak aja," ucap Nikita Mirzani singkat saat masuk kedalam gedung.
Diberitakan sebelumnya, Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT terhadap Dipo Latief.
Nikita dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Ia selalu mengirimkan surat kepada penyidik.
Saat panggilan pertama, surat itu diduga berisi surat sakit, kedua adalah izin umroh, dan ketiga alasannya karena sakit.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir.
Pelimpahan Berkas Tertunda
Sebelumnya, penyidik menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Nikita Mirzani.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun siap melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus tersebut.
Berkas tersebut termasuk barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan berkas tertunda, karena Nikita Mirzani menyampaikan permohonan untuk menjalankan ibadah umrah.
Sepulang umrah, Nikita Mirzani kembali menyampaikan pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020).
"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis kemarin.
Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Feryanto Hadi)