News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Istri Sule Meninggal

Teddy Ditawari 5 Pengacara Jika Jadi Tersangka Kasus Kematian Lina, Hotman Paris Salah Satunya?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lina, Teddy, dan Hotman Paris

 TRIBUNNEWS.COM - Menjelang pengumuman hasil autopsi Lina, Teddy Pardiyana ternyata tak tinggal diam.

Ternyata Teddy sudah ditawari pengacara. Tak tanggung tanggung jumlahnya sampai 5 lawyer.

Bila dalam kasus pelaporan kematian Lina ditetapkan tersangka, ia pun akan membantahnya.

Dikutip dari tayangan SCTV (28/1/2020), ternyata Teddy sudah ditawari lima orang kandidat pengacara.

Salah satu pengacara atau kuasa hukum yang digadang-gadang jadi kandidat adalah Abdurrahman.

Seperti diketahui Abdurrahman pernah menjadi pengacara atau kuasa hukum Lina.

Kendati demikian, menanggapi itu, Abdurrahman menolak dan tidak berkenan bila ditawari menjadi pengacara Teddy.

Baca: Lima Hal Seputar Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire: Nama Asli Edi Raharjo, Lahir di Brebes

Baca: Jadi Tersangka Penganiayaan, Matanya Sembab, Nikita Mirzani Menangis Saat Dijemput Paksa Polisi?

Baca: Hasil Autopsi Lina, Mantan Istri Sule Diumumkan Hari Ini,Apa Reaksi Teddy Soal Pembunuhan Berencana?

Hotman Paris dan Teddy, suami Almh Lina (YouTube Hotman Paris Show)

Hal itu dilakukannya karena etika sebagai pengacara kuasa hukum yang harus dipegangnya.

"Untuk hal itu, saya menolaklah. Kalau pun diminta saya menolak. Itu karena etikanya karena menjadi kuasanya almarhum (Lina). Tentu ini tidak baguslah, kita berpegang pada etika," ujar Abdurrahman.

Selain Abdurrahman, belakang ini Hotman Paris dikait-kaitkan dengan Teddy.

Sebelumnya, Teddy pernah menjadi bintang tamu dalam acara pengacara kondang tersebut.

Saat berbincang Hotman, topik pun mengarah pada pembagian harta Lina.

Meski begitu, hingga saat ini diakui Teddy ia belum mengambil keputusan apapun.

Termasuk mulai mengambil pengacara yang mendampinginya dalam proses hukum.

Baca: Kemenkes RI: Di Indonesia Tidak Ada Orang Positif Terjangkit Virus Corona

Baca: Teddy Mengaku Hampir Bunuh Diri Pasca Autopsi Lina, Istighfar Lihat Anak Begini: Kenapa Saya Egois?

Teddy hanya baru menyusun rencana bila dirinya perlu mendapatkan pendampingan.

Hal itu dilakukan lantaran Teddy lebih memilih menunggu hasil autopsi terlebih dahulu.

Teddy masih berharap hasil autopsi Lina merupakan hasil terbaik untuk semua pihak.

Dikutip dari tayangan Klik Asik, (25/1/2020), Ia optimis bahwa kematian Lina adalah murni takdir Tuhan.

"Mudah-mudahan yang terbaik untuk semua ini. Semua pure (murni) gitu ya. Sudah garisan Tuhan. Meninggalnya itu memang dari Tuhan," ungkap Teddy, dikutip tribunjabar.id dari tayangan Klik Asik, (25/1/2020).

Ilustrasi/ Teddy Lina (TribunMataram Kolase/ YouTube/ Kompas)

Reaksi Tedy Jelang Pengumuman Autopsi Lina, Mantan Istri Sule, Laporan Rizky Ada Pasal Pembunuhan

Laporan Rizky Febian anak lelaki komedian Sule ke Polrestabes Bandung terkait kematian ibunya, Lina Jubaedah, mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Bagi Tedy Pardiyana suami Lina, pelaporan Rizky, meski tak menunjuk terlapor, tidak lantas jadi permasalahan bagi Tedy. ‎Ia merespons ihwal pasal tersebut.

"Kaget enggak kaget sih," ujar Tedy saat dihubungi pada Kamis (30/1/2020), saat ditanya responnya soal pencantuman Pasal 340 KUH Pidana.

Ia mengaku tidak kecewa atas pelaporan anak tirinya itu. Sosok Tedy jadi sorotan terkait laporan tersebut.

"Ngapain kecewa, saya kan enggak‎ merasa melakukan (pembunuhan)," ujar dia.

Hanya saja, ia mengakui ada ganjalan pada hatinya ihwal pascakematian Lina.

Bagaimanapun, Tedy meyakini Lina yang telah memberi satu anak itu, meninggal karena sebab yang wajar.

"Kecewanya mengapa harus mau autopsi," ucap dia.

Lina meninggal pada 4 Januari dan dimakamkan hari itu juga. Rizky melaporkan dugaan kejanggalan kematian pada 6 Januari dan di laporannya mencantumkan Pasal 340 dan 338. Laporan itu ditindak lanjuti dengan penggeledahan rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah pada Rabu 8 Januari.

Kemudian pada Kamis 9 Januari makam Lina di Jalan Sekelimus Utara dibongkar. Tubuhnya dibedah untuk keperluan autopsi.

14 hari setelah autopsi, anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri menyerahkan hasilnya ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.

Rencananya, Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil penyelidikan tersebut pada Jumat (31/1/2020) pukul 14.00. Tedy mengaku akan datang menyaksikan press conference oleh polisi.

"Insya Allah saya coba datang kalau besok jadi katanya. Harapan saya yang terbaik buat semuanya," kata dia.

Hari ini, polisi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.

Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.‎

"Saya sendiri masih berstatus saksi hingga hari ini," ucap dia. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Teddy 'Pasang Kuda-kuda' Bila Jadi Tersangka? Ditawari 5 Pengacara, Hotman Paris Jadi Kandidat?, .
Penulis: Hilda Rubiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini