TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta kasus meninggalnya Lina Zubaedah: bukan tindak pidana, mengidap sejumlah penyakit hingga penjelasan soal lebam.
Polisi telah mengumukan hasil autopsi mantan istri Sule, Lina Zubaedah pada Jumat (31/01/2020).
Sebelumnya polisi telah memeriksa 25 saksi termasuk pelapor Rizky Febian dan suami Lina Zubaedah, Teddy.
Polisi juga telah melakukan autopsi dan menyelidiki bukti CCTV di rumah Lina Zubaedah.
Momen pengumunan hasil autopsi Lina Zubaedah diunggah di kanal YouTube KH Infotainment 'LIVE HASIL 4UT0P5I IBUNDA RIZKY FEBIAN DI POLRESTABES BAG 2' pada Jumat (31/01/2020).
• Rizky Febian Ikhlas Terima Hasil Autopsi Lina, Kuasa Hukum Putra Sule Tegaskan Tak Tuduh Siapapun
• Usai Misteri Kematian Lina, Kini Heboh Perhiasan Istri Teddy Pemberian Sule Harga Rp 2 Miliar Hilang
TribunStyle himpun dari berbagai sumber, berikut lima fakta kasus meninggalnya Lina Zubaedah: bukan tindak pidana, mengidap sejumlah penyakit hingga penjelasan soal lebam.
1. Bukan Tindak Pidana
Polisi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan disimpulkan tidak adanya tindak pidana.
"Tidak terbukti dalam peristiwa tersebut adanya tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.
2. Tidak ada racun dan kekerasan