Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengumumkan surat pengunduran diri Insank Nasruddin sebagai kuasa hukum terdakwa kasus ikan asin, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Pengumuman itu ia sampaikan di sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
“Kami menerima surat tembusan surat dari, advokat yang tergabung dalam tim Insank Nasruddin. Yang isinya, surat ini ditujukan kepada saudara Pablo dan saudari Rey, perihal pengunduran diri sebagai kuasa hukum Pablo dan Rey,” kata Majelis Hakim saat sidang.
Baca: Doa Rey Utami untuk Fairuz A Rafiq
Baca: Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda, Majelis Hakim Peringatkan JPU
Baca: Kangen, Rey Utami Pengin Ajak Bayinya Tidur di Rutan
Majelis Hakim kemudian menawarkan diri membacakan surat tersebut.
Ternyata Pablo Benua dan Rey Utami sudah menerimannya terlebih dahulu. Saat ditanya apakah menyetujui pengunduran diri tersebut, Rey dan Pablo kompak menyetujui.
“Kami menyetujui,” kata Pablo.
Dengan demikian, dalam kasus ikan asin maka Pablo dan Rey didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya salah satunya mengacara Rihat Hutabarat.
Baca: Kasus Ikan Asin, Fairuz Lemas - Bengong, Sonny Ungkap Kondisi Setelah Istri Disebut Trouble Maker
Ditemui usai sidang, Pablo mengungkap alasan Insank mengundurkan diri. Menurut dia ada perbedaan pendapat terkait penyelesaian kasus ikan asin.
“Itu jadi ada sedikit perbedaan pendapat, dalam tata cara penanganan ini yang harus kita ambil sikapkan, jadi Insank pun yang meminta mundur karena caranya berbeda kurang lebih itu,” katanya.