Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nagaswara dibuat kecewa oleh keluarga Gen Halilintar, terkait pelanggaran Hak Cipta dan karya intelektual lagu 'Lagi Syantik' karya Yogi RPH, yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah.
Kekecewaan Nagaswara dikarenakan keluarga Gen Halilintar membuat video musik lagu 'Lagi Syantik' yang kemudian diunggah ke kanal youtube mereka.
Pasalnya, video tersebut diduga sama saja mengambil keuntungan sendiri untuk keluarga Gen Halilintar, padahal tidak meminta izin terlebih dahulu ke pencipta atau label Nagaswara yang menaungi karya 'Lagi Syantik' itu.
"Pastinya kami memiliki kerugian materil dan imateril," kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi kepada Warta Kota lewat pesan singkat, Senin (3/2/2020).
Karena memiliki kerugian, Yos menegaskan bahwa Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah disidangkan sebanyak lima kali.
Baca: Sempat Akan Dipanggil Paksa, Akhirnya Siti Badriah Penuhi Panggulan Jadi Saksi Kasus MeMiles
Baca: Diduga Langgar Hak Cipta, Keluarga Gen Halilintar Diminta Kolaborasi dan Minta Maaf ke Nagaswara
Selama lima kali persidangan, Yos mengakui kalau pihak Gen Halilintat tidak pernah hadir dan menunjukan itikad baiknya.
"Dalam gugatan perdata ini, tentu Nagaswara mengajukan gugatan yang dikonversi dalam bentuk uang," ucapnya.
Yos menjelaskan awalnya, Nagaswara kesulitan mengkonversikan kerugian materil dalam kasusnya dengan Gen Halilintar.
Sebab, Nagaswara tak bisa menggambarkan kerugian karya intelektual jika dikonversikan dalam bentuk uang. Karena, hak cipta tak bisa selalu dinilai dengan materi.
Hanya saja Yos Mulyadi mewakili Nagaswara, enggan membocorkan berapa besar kerugian dan atau gugatan materil dalam gugatan perdatanya ke Pengadipan.
"Tapi dalam gugatan, kami menggugat Gem Halilintar ya kisaran Miliaran rupiah," tegasnya.
Kronologi Gugatan, Ajak Bertemu Tapi Ini Hasilnya
Yos mengatakan kalau awal mula Nagaswara meradang dikarenakan karya terbaiknya 'Lagi Syantik', dibuatkan video musik dan ditayangkan di kanal youtube Gen Halilintar.
Akan tetapi, keluarga Atta Halilintar tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Nagaswara selaku pemilik karya lagu tersebut, untuk membuat video musik dan diunggahnya ke youtube.
"Sehingga kami (Nagaswara) memiliki kerugian materil dan imateril. Bicara kerugian, karena ini kerugian moril dan pelanggaran hak cipta yang dilindungi hukum," ucapnya.
"Kerugiannya susah ditaksir dengan uang. Karena bentuknya karya intelektual atau karya seni," tambahnya.
Baca: Demi Hadiri Pemakaman Gus Sholah, Hotman Paris Akhiri Liburannya di Bali
Baca: Kronologi Gen Halilintar Diduga Melanggar Hak Cipta Lagu Siti Badriah, Bertemu Nagaswara, Tapi . . .
Yos menambahkan kalau sebelumnya, Nagaswara dan Gen Halilintar sudah ada pertemuan untuk membicarakan soal masalah pelanggaran hak cipta dan karya intelektual ini.
"Sebelum dilaporkan dan disidangkan, kami sudah melayangkan surat teguran dan protes kepada keluarga Gen Halilintar. Nagaswara dan mereka sudah pernah bertemu untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Lebih lanjut, pertemuan Nagaswara dan Gen Halilintar tak hanya sekali saja. Akan tetapi, pertemuan sudah berlangsung lebih dari dua kali hingga penghujung tahun 2019.
"Pertemuan itu tidak menemui hasil dan menggantung. Karena tidak ada itikad baik, kami laporkan mereka (keluarga Gen Halilintar) untuk penegakan hukum soal hak cipta," ucapnya.
2 Kesepakatan
Yos menjelaskan bahwa sebelum video itu di take down, pihak Nagaswara sudah mengetahuinya dan mengirimkan surat teguran kepada keluarga Gen Halilintar.
"Setelah surat itu dikirim, ada pertemuan sekitar Maret 2019, sampai akhir 2019, sudah lebih dari dua kali pertemuan yang terjadi antara Nagaswara dengan Gen Halilintar," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Yos mengatakan kalau Nagaswara memberikan sanksi dan hukuman kepada pihak Gen Halilintar, tapi bukan meminta kerugian berupa uang.
Kemudian, Nagaswara menyodorkan kesepakatan kepada Gen Halilintar yang sudah dibuatnya.
"Tapi sampai Nagaswara melaporkan kejadian ini, tidak ada titik temu atau kesepakatan itu digantungkan," tegasnya.
Lantas, apa kesepakatan dari Nagaswara yang diberikan atau diajukan kepada keluarga Gen Halilintar?
"Kesepakatan itu berisikan Nagaswara menawarkan masalah ini tidak diteruskan jika Gen Halilintar mau bekerja dengan kami dan atau kolaborasi membuat konten dengan Nagaswara," jelasnya.
Kemudian, Yos menambahkan bahwa kesepakatan yang kedua sangat mudah dilakukan Gen Halilintar. Namun, hal itu juga tidak dijalani oleh mereka.
"Kedua itu Gen Halilintar meminta maaf di media sosial termasuk youtube, terkait telah melakukan pelanggaran Hak Cipta soal lagu 'Lagi Syantik' ini," katanya.
Lebih lanjut, Gen Halilintar malah mengabaikan dan menggantungkan kesepakatan dari Nagaswara. Sehingga, perusahaan label rekaman itu melaporkan Gen Halilintar ke pihak yang berwajib.
"Kerugian banyak di hak moral ya. Karena ini pelanggaran UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mereka dikenakan pasal 4 dan pasal 9 soal pelanggaran hak cipta, memproduksi tanpa izin, lisensi, dan mengubah lirik," ujar Yos Mulyadi.
Diketahui, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah merupakan ciptaan Yogi RPH.
Lewat karya 'Lagi Syantik', karier Siti Badriah di industri musik dangdut Indonesia langsung melejit.
Pasalnya, video musik 'Lagi Syantik' berhasil disaksikan penikmat musik sebanyak lebih dari 500 juta kali selama ditayangkan di kanal youtube miliknya dan label musik dan rekaman Nagaswara.
Bahkan, lagu 'Lagi Syantik' berhasil masuk dalam tangga musik 'Billboard' youtube dengan menduduki posisi tertinggi di urutan ke-4.