News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

UPDATE Kasus Nikita Mirzani: Bantah Jadikan sang Anak Tameng hingga Kondisi Selama di Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) bersama berkas perkara dan barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, setelah diamankan di Polres Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani menyandang status tersangka atas laporan dari mantan suaminya, Dipo Latief, dengan dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Dalam tahap baru kasus Nikita Mirzani ini, ada beberapa informasi yang sudah Tribunnews.com rangkum seperti berikut:

Bantah Jadikan Bayinya Tameng

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kabar yang menyebut kliennya menjadikan anaknya sebagai tameng atas kasus tersebut adalah tidak masuk akal.

"Wah itu enggak masuk akal (Arkana jadi tameng Nikita). Enggak ada kerjaan yang ngomong itu. Kalau orang ngerti hukum enggak akan ngomong seperti itu," kata Fahmi di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebut, itu merupakan kewajiban bagi Nikita Mirzani untuk memberi air susu ibu (ASI) bagi bayinya.

"Ibu itu wajib (menyusui), kecuali ada hal-hal tertentu, misal secara medis dia tidak boleh menyusui."

"Kalau dia tidak ada persoalan medis, wajib itu. Jadi dibaca dululah hukumnya baru komentar," jelasnya.

Kondisi Nikita Mirzani

Saat tiba di Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Nikita Mirzani menyampaikan, kondisinya saat ini sehat.

"Sehat Alhamdulillah," kata Nikita, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Ia mengaku mendapatkan dukungan dari sejumlah rekan artis atas proses hukum yang saat ini dihadapi.

Nikita Mirzani pun menyebut beberapa nama yang memberikan dukungan padanya.

"Alhamdulillah sekarang kan jadi kelihatan temannya siapa. Ada Koh Ruben, Papi Uya, Bunda Astrid, Billy, Bunda Inul Daratista. Banyak deh, Evelyn Calista, ah enggak bisa Niki sebutin semua," ungkap dia.

Ia menyampaikan, saat ini dirinya siap menghadapi proses hukum ke depannya atas laporan dari mantan suaminya itu.

"Siap dong," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi M Irwan Susanto menyampaikan, Nikita Mirzani tetap diberi kesempatan untuk memberi ASI kepada anak bungsunya yang masih berusia tujuh bulan.

Kesempatan itu sebagai fasilitas yang diberikan polisi kepada Nikita Mirzani yang saat ini ditahan.

Sebab, Nikita Mirzani mempunyai kewajiban untuk merawat bayinya.

"Anaknya di sini. Jadi kami fasilitasi karena beliau punya anak kecil. Tentunya anak ini jadi kewajiban juga untuk orangtuanya," ujar Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Kami juga koordinasikan dengan bagian Tahti (tahanan dan bukti) kita, kebetulan punya tempat khusus untuk menyusui anak kecil," jelasnya.

Namun, untuk ke depannya, bayi tersebut juga bisa pulang tanpa harus mendapat ASI Nikita secara langsung.

"Anaknya bisa pulang, bisa di sini, karena prosesnya bisa dengan cara lainnya tanpa menyusui secara langsung," ungkapnya.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, Nikita Mirzani sempat marah-marah di dalam tahanan.

Alasannya, Nikita memaksa untuk memperbolehkan anaknya masuk ke tahanan bertemu dengannya.

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah ke polisi untuk memperbolehkan agar anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan," uajr Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (31/1/2020).

Yusri mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan polisi telah melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan kepada Nikita.

Namun, surat panggilan tersebut tak dihiraukan Nikita dengan berbagai alasan untuk tidak menghadirinya.

"Sebelum penangkapan NM telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, NM tidak hadir," jelasnya.

Kasus ini bermula pada Kamis, 5 Juli 2018 di pelataran Parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Ia mengikuti mobil Dipo Latief ketika mantan suaminya itu menurunkan dua orang temannya.

lalu Nikita mendekati mobil Dipo Larief dan marah-marah.

"Nikita melempar asbak yang ada didalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi kening korban," imbuh Yusri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Walda Marison) (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini