TRIBUNNEWS.COM - Aktris tanah air, Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya setelah keputusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan dirinya.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (3/2/2020).
Nikita menunjukan raut kebahagiannya dapat kembali ke rumah dan bertemu dengan anak-anaknya.
Dalam kesempatan itu, Nikita menuturkan hanya memberi waktu untuk para musuhnya bersenang-senang selama tiga hari.
Pasalnya, selama tiga hari itu Nikita harus mendekam di lembaga pemasyarakatan Polres Jakarta Selatan.
Kini Nikita telah terbebas dari hukuman bui dan berstatus sebagai tahanan kota.
Nikita mengatakan ingin beristirahat terlebih dahulu untuk sementara waktu.
Hal itu disampaikan setelah Nikita tidak tidur di kasur selama beberapa hari yang lalu.
Sehingga membuat tulang Nikita kesakitan.
"Senenglah, gue ngasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari aja untuk bersenang-senang."
"Sekarang Nyai sudah bebas gitu."
"Tunggulah istirahat dulu sebentar, dari kemarinkan tulang-tulang gue sakit ya kan tidurnya nggak dikasur gitu," tambahnya.
Sebelumnya, pihak pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan perihal status kliennya saat ini.
Fahmi menuturkan Nikita tidak ditahan setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski Nikita tak ditahan dan diperbolehkan pulang, Fahmi mengatakan statusnya saat ini adalah tahanan kota.
"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang."
"Dipulangkan sebagai tahanan kota," tuturnya.
Fahmi menjelaskan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum soal penahanan Niki.
Dalam proses penahanan seseorang, dapat melihat dari unsur subjektif maupun objektif.
Unsur objektif sendiri terkait dengan pasal-pasal yang sesuai dalam kasus tersebut.
Pihak pengacara kemudian mengajukan permohonan pada pihak jaksa terkait jaminan Nikita untuk tak ditahan.
Fahmi mengatakan membuat jaminan yang menyatakan Nikita tidak akan melarikan diri serta hal terkait lainnya.
Permohonan sendiri diajukan secara pribadi oleh Nikita dengan melampirkan berbagai keterangan.
Termasuk penjelasan mengenai duduk perkara permasalahan antara Nikita dengan Dipo.
Dengan begitu Fahmi mengatakan agar kejadian yang sebenarnya dapat dimengerti dengan baik.
Fahmi mengungkapkan beberapa orang telah menjamin Nikita sebagai tahanan kota.
Sehingga Nikita diperbolehkan pulang setelah mendekam di penjara Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1/2020).
"Kalau pertimbangan itu jelas kita ajukan, jadi di dalam persoalan menahan seseorang atau tidak itu pasti ada unsur subjektif dan objektif," ungkap Fahmi.
"Kami ajukan permohonan dengan jaminan-jaminan Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya."
"Permohonan diajukan oleh Niki, dengan lampiran segala macem kita sampaikan soal kejadiannya agar jelas masalahnya," ujar dia.
"Beberapa orang menjamin, dan itulah yang menjadi pertimbangan akhirnya Niki dibolehkan pulang," imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Fahmi sebagai pengacara Nikita juga memberikan kabar yang lain.
Banding kasasi yang dilakukan oleh mantan suami Nikita, Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Sehingga, Nikita menang dua kali dalam kasus perceraiannya dengan Dipo.
Yakni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi Agama.
"Saya baru dapat informasi persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak," jelas Fahmi.
"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama," ucap dia.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)