News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Polisi Sita Barang Bukti dari MeMiles,Uang Rp 21 M dan 250 gram Emas dari Investasi Bodong MeMiles

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar barang bukti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020). Uang Rp 21 miliar hingga 250 gram emas disita. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengeskpos temuan barang bukti lain dalam pengembangan kasus investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam.

Yakni uang berjumlah Rp 21 miliar, 250 gram emas murni, dan empat mobil.

Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sejumlah aliran dana baru yakni sekitar Rp 21 miliar.

Uang itu diperoleh sejumlah nomor rekening yang dialiri dana dari nomor rekening perusahaan.

Sejumlah uang dalam jumlah besar itu, dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran TopUp 264 ribu member.

Dieksposenya uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus investasi bodong Memiles, menjadi Rp 147 miliar.

Baca: Disebut Saat Rapat DPR dan Menkes Soal Penolakan WNI di Natuna, Atta Halilintar Tanya Virus Corona

Baca: Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Sambil Tertawa Nyanyi Bebas . . . Lepas . . .

Baca: Penyesalan Perempuan yang Hina Wali Kota Surabaya: Saya Hanya Ibu Rumah Tangga Biasa

Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Ini dari awal penyitaan Rp 126 miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020).

Gidion menerangkan, Rp 21 miliar tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap nomor rekening milik salah satu anggota Keluarga Cendana atau cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, yakni Ari Haryo Sigit, senilai Rp 3,5 miliar.

Kemudian, satu miliar rupiah dari sebuah dealer Astra yang bermitra dengan PT Kam and Kam.

Dan, Rp 15 miliar dari seorang wanita berinisial K, yakni istri Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.

"Dari saudari K, Rp 5 miliar sudah diambil, Rp 10 miliar sudah masuk," jelasnya.

Gidion juga menambahkan, pihaknya menyita 250 gram emas murni sebagai barang operasional perusahaan.

"Ini bagian dari operasional uang member, belum ditujukan pada siapa-siapa. Masih disita dari yang bersangkutan," terangnya.

Selain itu, ungkap Gidion, pihaknya juga menyita sejumlah aset benda bergerak berupa empat mobil.

Di antaranya, dua mobil Toyota Avanza, sebuah mobil Pajero Sport, dan sebuah mobil Nissan Grand Livina.

"Beberapa plat nomor dan BPKB dan disita dari dealer yg tadinya untuk reward member," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Temuan Barang Bukti Baru Investasi Bodong MeMiles, Uang 21 M hingga 250 gr Emas Disita, Milik Siapa?, .
Penulis: Luhur Pambudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini