News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bebas Setelah Ditahan Polisi 3 Hari, Nikita Mirzani Dapat Larangan ini dari Putranya

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani menangis saat memikirkan kemungkinan dirinya akan ditahan lebih lanjut, dalam acara Nih Kita Kepo, Selasa (4/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara Nikita Mirzani bercerita, anak keduanya melarangnya untuk bekerja dulu setelah sempat ditinggal beberapa hari karena Nikita harus ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.

"Azka lucu banget, gue pas pulang 'Mami, enggak boleh kerja lagi, pokoknya, aku ikut aku ikut'.

Terus aku bilang, 'iya'. Sekarang setiap pulang sekolah Niki harus ada mukanya di rumah," kata Nikita saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

• Kaget Tahu Uang Saku Crazy Rich Surabaya, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Dirinya: Gue Cuma 100K

Azka adalah putra Nikita dari pernikahannya terdahulu dengan Sajad Ukra. Saat Nikita ditahan beberapa waktu lalu, Azka kerap menanyakan keberadaan Nikita.

Nikita pun langsung mengurus dan memanjakan tiga anaknya setelah permohonannya menjadi tahanan kota terkabul.

Nikita Mirzani Jadi Tersangka dan Ditahan, Fitri Salhuteru Beberkan Kondisi Terkini Ketiga Anaknya. (Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

"Nyuap-nyuapin anak-anak aja, sudah enggak ngapa-ngapain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pihak Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020 karena berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

• Nikita Mirzani Murka Dituduh Andhika Pratama Contek Konten, Buktikan Acara Ada Sejak 3 Tahun Lalu

Sebelum penyerahan itu, Nikita sempat ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020.

Permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota pun dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini