News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruben Onsu Polisikan Akun Youtube

Ruben Onsu Berkomentar Soal Kasus Pesugihan Tuduhan Akun Youtube: Kok Roy Kiyoshi yang Panik?

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruben Onsu dan Roy Kiyoshi Berseteru

"Dia malah dtg ke acara sbgai bintang tamu," ujarnya.

Ruben menyayangkan Roy Kiyoshi menggelar jumpa pers padahal saat diajak melapor bersama ke polisi menolak.

“Kok preskon, gue ajak ke kantor polisi enggak mau, bikin laporannya bareng. Jadi posisinya, 'kok lu preskon sendiri',” ujar Ruben.

Masih dalam tayangan yang sama, Ruben Onsu juga menegaskan seharusnya Roy Kiyoshi cukup memberikan statement yang tidak perlu membingungkan publik.

“Lu cukup memberikan statement apapun yang diberitakan itu adalah hoaks, selesai." ucapnya.

Oleh karena itu, Ruben mengaku kecewa karena merasa terpojokan atas pernyataan Roy Kiyoshi.

“Akhirnya yang menggiring opini, 'wah Rubennya geer (terlalu pede)'. Nah kan akhirnya panjang ceritanya. Yang rugi siapa? Akhirnya tergiring opini saya terlalu lebay, over padahal saya enggak ada ngata-ngatain beliau,” kata Ruben Onsu.

Selain itu, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang turut memberikan komentarnya.

Ia mengatakan jika melihat jika Roy Kiyoshi tampil di media seakan dirinyalah sebagai korban.

"Kenapa dia yang terkesan jadi korban? padahal kan korbannya Ruben," tuturnya.

Minola juga mengatakan jika dalam pemerikasaan kali ini Ruben Onsu diberondong 20 pertanyaan.

"Ruben ditanyai 20 pertanyaan terkait usaha yang dijalaninya," katanya.

 Sebelumnya, Ruben melaporkan akun Hikmah Kehidupan pada 11 November 2019 lalu soal tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Akun tersebut dianggap menuding Ruben melakukan pesugihan untuk usaha restoran ayamnya.

Laporan Ruben Onsu tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan pasal sangkaan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45.

(Tribunnews.com/Anuegrah Tesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini