Tak hanya itu, Erlinda juga mempertanyakan terkait pihak Arya yang tidak memberitahukan langsung soal kematian putri Karen.
Dikabarkan sebelumnya, pihak Karen justru menerima kabar putrinya telah tiada melalui pihak kepolisian.
"Kami sangat sayangkan dan kami akan tuntut secara hukum pertama kelalaian tadi, jelas di Pasal 359," ungkap Erlinda yang dikutip dari tayangan YouTube beepdo, Minggu (9/2/2020).
"Yang kedua adalah kenapa diberikan informasi itu telat, ada apa?," lanjutnya.
Erlinda juga menuturkan melalui Pasal 359 sebagai pintu masuk apakah terdapat tindak pidana yang lain.
Pada kesempatan itu, Erlinda mengungkapkan pengasuh anak Karen menemukan kejanggalan.
Erlinda menyampaikan pengasuh berkesempatan untuk memandikan jenazah putri Karen.
Hal-hal tersebut yang akan dilaporkan oleh Erlinda serta Wemmy pada pihak kepolisian terhadap Arya.
"Kami meminta melalui Pasal 359 itu akan dibuka apakah ada celah kena pidana lainnya," tutur Erlinda.
"Karena berdasarkan pengasuhnya, dia melihat pada saat memandikan itu ada sesuatu yang janggal."
"Ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Tak Ditemukan Luka
Kejanggalan tersebut juga dijelaskan oleh Wemmy selaku kuasa hukum Karen.
Pada kesempatan yang sama, Wemmy menjelaskan kondisi badan anak Karen dalam kondisi mulus.