Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal
TRIBUNNEWS.COM - Rio Refian divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Bekasi, Senin (10/2/2020).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Mengadili saudara Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut dengan menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” ujar Marper Pandiangan, Ketua Majelis Hakim.
Rio Reifan ditangkap polisi di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Hal ini membuat Rio harus mendekam di penjara dalam waktu satu tahun delapan bulan dipotong masa tahanan.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Harapan Rio Reifan Terkait Vonis Hakim
Namun penahanan Rio nantinya akan dikurangi sepenuhnya dari pidana yang telah diberikan. Terhitung nantinya Rio hanya tinggal sekitar lima bulan saja mendekam di dalam bui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan,” tambah Majelis Hakim.
Baca: Teddy Pikir Dua Kali Nikah Lagi, Bayinya Bersama Almarhumah Lina Jubaedah Jadi Pertimbangan
Baca: Barbie Kumalasari Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Tak Mengetahuinya
Baca: Enggan Permasalahkan Harta Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Serahkan ke Putri Delina
Baca: Terkait Autopsi Jenazah Lina Jubaedah, Teddy Tak Mengharapkan Ucapan Maaf dari Rizky Febian
Rio Reifan terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009.
Putusan dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Rio Reifan dituntut dua tahun penjara.
Rio Reifan punya satu pekan ke depan untuk menimbang keputusan majelis hakim, apakah banding atau tidak.
Pengin rehabilitasi
Rio Reifan sebetulnya berharap rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba.
“Harapannya rehabilitasi,” ujar Rio Reifan sebelum sidang dimulai.
Namun, jauh pangang dari api. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Rio yang ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, kembali menjali persidangan usai dirinya kedapatan mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu seberat seberat 0,0129 gram.
Beberapa kali mengalami penundaan putusan. Pada hari ini di pengadilan negeri Bekasi, Jawa Barat Senin, 10/2/2020. Persidangan putusan Rio Refian kembali digelar.
Dipimpin oleh Hakim Ketua, Marper Pandiangan. Rio akhrinya diputuskan terbukti bersalah dalam kasus penggunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.
Hakim ketua memutuskan bahwa Rio terbukti bersalah setelah beberapakali sempat melakukan tindak pidana selama tiga tahun berturut-turut. Serta dirinya secara sah menggunakan narkoba jenis golongan satu untuk keperluan dirinya sendiri.