TRIBUNNEWS.COM - Rio Reifan menghadapi sidang vonis kasus narkoba di PN Bekasi, Senin (10/2/2020).
Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi untuk mengatasi kecanduannya sabu-sabu.
“Harapannya rehabilitasi,” ujar Rio Reifan sebelum sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rio Reifan hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Baca: Skenario Karantina Ratusan WNI yang Dievakuasi dari Wuhan
Tapi, kuasa hukum Rio Reifan, Andi Putra berharap agar vonis tersebut dibawah tuntutan JPU.
“Kami berharap (vonis) di bawah tuntutan. Tapi semua kembali ke hakim. Saya mohon lebih ringan," kata Andi beberapa waktu lalu.
Baca: Teddy Pikir Dua Kali Nikah Lagi, Bayinya Bersama Almarhumah Lina Jubaedah Jadi Pertimbangan
Baca: Barbie Kumalasari Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Tak Mengetahuinya
Baca: Enggan Permasalahkan Harta Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Serahkan ke Putri Delina
Baca: Terkait Autopsi Jenazah Lina Jubaedah, Teddy Tak Mengharapkan Ucapan Maaf dari Rizky Febian
Sementara dari istri Rio Reifan, Henny Mona. juga punya harapan agar yang terbaik untuk putusan Rio Reifan nanti.
“Bismillah saja dan semoga putusannya yang terbaik buat mas Rio dan semoga vonis nya di bawah dua tahun,” tulis Henny Mona pada Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, artis peran Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya untuk kasus narkoba.
Rio Reifan saat itu ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankam sabu seberat 0,0129 gram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Sidang Putusan, Rio Reifan Berharap Direhabilitasi