Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Lucinta Luna ditangkap di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pagi.
Lucinta ditangkap bersama 3 orang lainnya karena kasus penyalahgunaan narkoba.
“Di dalam kamarnya itu ada 4 orang. Pertama LL sendiri kemudian ada H, ada inisial D, ada inisialnya N ya,” katanya saat dihubungi Selasa (11/2/2020).
Saat petugas Satnarkoba Polres Jakarta Barat memeriksa kamar tersebut, keempatnya langsung diamankan.
Baca: Penampakan Lucinta Luna di Kantor Polisi, Hasil Tes Urine Positif Psikotropika
Baca: Lucinta Luna Diperiksa Polisi Terkait Narkoba, Gebby Vesta: Siap-siap Pakai Baju Oranye
Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Saat diperiksa, terdapat barang bukti diduga ekstasi yang ditemukan di tempat sampah. Serta barang bukti lain yang ditemukan di tas Lucinta.
“Ada barang bukti yang ditemukan di tong sampah, diduga tiga butir ekstasi. Kemudian di tas LL ditemukan ada obat penenang, tramadol ama riklona,” kata Yusri.
Saat ini, barang bukti yang diduga ekstasi akan dicek di Labkrim terlebih dahulu.
Sementara itu, hasil tes urine Lucinta diketahui positif benzo. Yusri juga mengatakan hasil pemeriksaan urine 3 orang yang diamankan bersamanya negatif.
“(Urine) LLnya positif mengandung benzo. Tapi obat (selain ekstasi) itu juga bisa mengandung benzo ya,” kata Yusri.