TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan fakta baru penangkapan pedangdut Lucinta Luna atas kasus narkoba, alasan pemakaian, identitas asli, ruang sel hingga ancaman hukuman.
Lucinta saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Pelantun tembang status palsu itu positif menggunakan narkoba.
Urine Lucinta Luna positif mengandung benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (11/2/2020).
Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Obat itu masuk dalam golongan psikotropika.
• Perbedaan Jenis Kelamin pada KTP & Paspor Lucinta Luna, akan Dimasukkan ke Sel Mana? Ini Kata Polisi
Selain itu polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi dalam keranjang sampah di apartemen Lucinta Luna.
Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya yakni inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).