TRIBUNNEWS.COM - Beberapa fakta mengungkapkan adanya kasus narkoba yang menjerat selebgram Lucinta Luna, ia diketahui sudah sejak enam bulan lalu mengonsumsinya.
Penangkapan Lucinta atas kasus narkoba ini menambah daftar publik figur di Tanah Air.
Lucinta Luna atas ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa, (11/2/2020) di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Kasus itu cukup menyita perhatian publik dan ramai akan diperbincangkan.
• Positif Narkoba dan Simpan di Apartemen, Lucinta Luna Diringkus Setelah Ada Informasi dari Pihak Ini
• Lucinta Luna Terjerat Narkoba, Ini Fakta tentang Tramadol & Riklona, Termasuk Obat Penenang?
Berikut lima fakta yang telah dirangkum oleh TribunStyle.com di bawah ini:
1. Awal mula penangkapan di apartemen pribadinya
Polisi menangkap Lucinta Luna karena adanya laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (11/2/2020).
"Diamankan di apartemen Thamrin City," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang membenarkan atas kabar penangkapan Lucintanya.