TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Lucinta Luna jadi tersangka.
Melansir tayangan KompasTV dengan judul LIVE STREAMING: Lucinta Luna Jadi Tersangka Kasus Narkoba, pada Rabu (12/2/2020), polisi menggelar jumpa pers tentang penetapan tersangka Lucinta Luna.
Status itu diambil setelah Lucinta Luna positif psikotropika dan dijerat dengan Undang-undang Psikotropika terancam hukuman 4 tahun penjara.
"LL positif sehingga kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Selain Lucinta Luna, 3 orang lainnya juga diamankan.
Mereka bertiga berstatus sebagai saksi.
Menurutnya, tersangka LL sudah lima bulan menggunakan narkoba.
Lucinta mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi.
Diberitakan sebelumnya, Lucina Luna diamankan polisi bersama 3 orang lainnnya dan beberapa barang bukti.