News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Cegah Bullying, Lucinta Luna Ditahan 20 Hari di Ruangan Khusus Blok Wanita Rutan Polda Metro Jaya

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjalani tes rambut dan darah di BNN Lido, Bogor, Lucinta Luna akan ditahan di blok wanita di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam.

"(Lucinta) ditahan di blok cewek tapi di ruangan khusus," kata Barnabas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, Lucinta Luna akan ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, Lucinta akan ditahan seorang diri di ruangan khusus tersebut.

"(Lucinta ditahan di sel khusus) sendirian," ungkap Barnabas.

Baca: Digrebek Bareng Lucinta Luna, Identitas Abash Buat Polisi Garuk-garuk Kepala: Itu Istrinya Ya?

Baca: Polisi Senyum saat Ditanya Jenis Kelamin Lucinta Luna, Ternyata Fatah Ditahan di Sel Khusus Wanita

Ia mengungkapkan, penempatan Lucinta Luna itu untuk mencegah bullying atau perundungan.

Selain itu, pemilihan tersebut juga untuk kenyamanan dari Lucinta Luna.

"(Alasan ditahan di blok tahanan perempuan karena) kami pertimbangannya keamanan."

"Siapa pun tahanan yang masuk, kami wajib menjaga keamanannya, baik fisik maupun psikologis, untuk menghindari di-bully," kata Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, blok tahanan laki-laki di Rutan Polda Metro Jaya juga tidak dapat menampung Lucinta, karena kapasitasnya sudah penuh.

"Kebetulan blok pria (di Rutan Polda Metro Jaya) juga penuh, blok wanitanya masih longgar," ujar Barnabas.

Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Keterangan Jenis Kelamin Beda

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan, nantinya Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya.

"Untuk LL ditahan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya," kata Audie di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, keterangan jenis kelamin pada paspor Lucinta menyatakan laki-laki.

Sementara, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lucinta Luna berbeda, yakni perempuan.

Sehingga, polisi mengambil keputusan untuk menempatkannya di sel khusus.

"Di dalam KTP tertera LL perempuan tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya," ungkapnya.

"Menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," lanjut Yusri Yunus.

Baca: Lucinta Luna Positif Narkoba, Polisi Bingung Saat Ditanya Jenis Kelamin Kekasih Abash

Mengutip Wartakotalive.com, Kombes Audie S Latuheru mengungkapkan, Lucinta Luna tidur di ruang pemeriksaan dari Selasa hingga Rabu ini.

"Semalam dia (Lucinta Luna) masih tidur di ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat," kata Audie S Latuheru, Rabu (12/2/2020).

"Sementara ini (Lucinta Luna) akan kami taruh di ruangan sel tahanan khusus Polda Metro Jaya saja," jelas Audie S Latuheru.

Lucinta Luna dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penangkapannya terkait temuan narkotika berupa pil ekstasi dan obat penenang lainnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020) pagi. (Warta Kota/Desy Selviany)

Positif Narkoba

Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Lucinta Luna positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Meski saat penangkapan, polisi mengamankan tiga orang lainnnya, tapi hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif.

"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.

Baca: Fakta tentang Tramadol & Riklona, Obat yang Dikonsumsi Lucinta Luna, Salah Satunya Psikotropika

Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).

Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini