TRIBUNNEWS.COM -- Lucinta Luna sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta Luna menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Lucinta Luna juga dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara.
Lucinta Luna juga diketahui positif menggunakan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sampai saat ini Polisi belum menentukan Lucinta Luna akan ditahan di sel perempuan atau sel laki-laki.
Pasalnya identitas Lucinta Lina di KTP dan Paspor berbeda.
"bahkan dengan becanda bertanya ke saya kalau masuk sel, sel yang mana ? " kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan di KTP jenis kelami Lucinta Luna adalah perempuan.
Sedangkan di Paspor, jenis kelamin Lucinta Luna laki-laki.
"KTP tertera bersangkutan perempuan, paspornya laki-laki," kata Yusri Yunus.