TRIBUNNEWS.COM - Artis Lucinta Luna diciduk bersama tiga rekannya oleh pihak kepolisian di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Saat diamankan, polisi mendapati adanya tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Hasil tes urine Lucinta Luna pun menunjukkan positif benzodiazepin.
Di sel mana Lucinta Luna akan ditahan pun menjadi pertanyaan publik.
Baca: Komentari Kasus Narkoba Lucinta Luna, Pria yang Fotonya Pernah Diinjak LL : Dia Menabur Kesombongan
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam menjelaskan, Lucinta Luna akan ditempatkan di blok perempuan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dilansir Kompas.com, hal ini dilakukan untuk mencegah bullying atau perundungan.
Penempatan tersebut pun dilakukan demi kenyamanan Lucinta.
"Kami pertimbangannya keamanan. Siapa pun tahanan yang masuk, kami wajib menjaga keamanannya, baik fisik maupun psikologis, untuk menghindari di-bully," kata Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
KTP dan paspor Lucinta Luna memiliki keterangan berbeda soal jenis kelamin.
Di paspor, Lucinta Luna bernama M Fatah dan berjenis kelamin laki-laki.
Baca: Terjerat Narkoba, Lucinta Luna Diam Seribu Bahasa
Sedangkan KTP Lucinta Luna berjenis kelamin perempuan.
Berbedanya jenis kelamin pada KTP dan paspor membuat polisi memutuskan menempatkan Lucinta Luna ditahan di sel khusus.
Menurut Barnabas, blok tahanan laki-laki di Rutan Polda Metro Jaya juga tidak dapat menampung Lucinta karena kapasitasnya penuh.
"Kebetulan blok pria (di Rutan Polda Metro Jaya) juga penuh, blok wanitanya masih longgar," ujar Barnabas.
Barnabas mengungkapkan belum diketahui apakah akan dipindah di tempat tahanan pria atau tidak.
"Tunggu perkembangan (apakah nanti dipindah ke tahanan pria), yang jelas tahap pertama kita amankan dulu. Dia (Lucinta Luna) aman," ungkap Barnabas.
Ditahan 20 Hari
Sementara itu Barabas mengungkapkan Lucinta Luna akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"(Lucinta Luna) ditahan 20 hari, tahap pertama," ujarnya dilansir Kompas.com.
Namun, panjang hukuman bisa menjadi 40 hari jika diperlukan.
Selain itu, lanjut Barnabas, alasan lainnya adalah untuk mencegah perundungan (bully) demi kenyamanan Lucinta.
Lebih Memilih Bungkam
Sementara itu Lucinta kembali ke Polres Metro Jakarta Barat usai menjalani pemeriksaan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor Jawa Barat pada Rabu (12/2/2020).
Dilansir Kompas.com, Lucinta Luna tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat pada pukul 15.00 WIB dengan menumpang minibus hitam.
Saat ditanya para wartawan, Lucinta Luna tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Awak media telah memanggilnya dengan 'Lucinta'.
Lucinta Luna diketahui langsung digiring ke lantai dua ruang Satresnarkoba.
Sebelumnya Lucinta Luna diketahui berangkat dari Polres Jakbar menuju Lido, Bogor sekitar pukul 10.45 WIB dan tiba di Lido sekitar pukul 12.30 WIB.
Diketahui Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dilansir Youtube Kompascom.
(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Bonfilio Mahendra WL)