News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Ini Jawaban Polisi saat Ditanya akan Ditahan di Sel Mana Lucinta Luna?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Sehari setelah ditangkap kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, polisi belum menentukan akan menahan Lucinta Luna di sel laki-laki ataupun perempuan.

Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat bersama tiga orang lainnya pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan polisi menemukan dua butir narkoba jenis ekstasi di sebuah keranjang sampah.

Selain itu polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari tas Lucinta Luna, yakni tramadol dan Riklona yang merupakan obat penenang dan masuk dalam zat psikotropika.

Setelah diamankan dari apartemen tersebut, LL bersama tiga orang lainnya yang berinisial HD, DAA, dan NHM digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca: Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, 3 Orang yang Ditangkap Bersama Kini Berstatus Saksi

Setelah di lakukan tes urine, hasilnya mantan personel Duo Bunga itu menunjukkan positif terdapat zat psikotropika namun demikian, tiga orang lainya negatif.

Atas hal itu, polisi kini menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka sementara tiga lainnya berstatus sebagaai saksi.

Polisi pun kini masih menahan Lucinta Luna di sebuah ruangan khusus di Polda Metro Jaya.

"Ditahan di mana tersangka LL ini. Sementara akan kita taruh di ruangan khusus di Polda," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, dalam keterangan pers Rabu (12/2/2020) seperti dikutip kanal Beepdo.

Bukan tanpa alasan polisi memutuskan hal itu, sebab status jenis kelamin Lucinta Luna menjadi polemik karena ada perbedaan antara di KTP dengan yang di Paspor.

"Di dalam KTP nya tertera yang bersangkutan ini adalah perempuan, paspornya laki-laki," ujar Yusri Yunus.

Baca: Polisi Siapkan Sel Khusus di Blok Wanita untuk Lucinta Luna

Saat ini kepolisian pun masih menunggu keterangan dari pengacara Lucinta untuk memastikan terkait identitas dan juga kepastian sel penahanan Lucinta Luna.

"Kita harus punya dasar, keterangan dari pengacaranya dan yang bersangkutan juga sudah ada keputusan dari pengadilan."

"Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan seperti apa yang ditanyakan oleh temen-temen semuanya," terang Yusri Yunus.

Kombes Yusri Yunus juga mengatakan Lucinta Luna mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak lima bulan yang lalu.

Polisipun masih akan terus mengembangkan kasus ini, terlebih keempat orang yang ditangkap tersebut, tidak ada yang mengakui kepemilikan pil ekstasi yang ditemukan di apartemen itu.

Baca: Dulu Pernah Hadiri Acara Penyuluhan Narkoba, Kini Lucinta Luna Justru Tertangkap Jadi Pemakai

Polisi juga akan melakukan tes rambut dan juga tes darah terhadap Lucinta Luna guna memastikan ada atau tidaknya zat amfetamin ditubuhnya.

"Untuk ekstasi yang ditemukan di tong sampah sekarang lagi didalami, rencana kita akan memeriksa darah dan juga rambut yang bersangkutan," jelas Yusri Yunus.

Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini