News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Lucinta Luna Dibawa ke Rehabilitasi BNN, Darah dan Rambutnya Akan Dites

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna kenakan topi saat hendak dibawa ke BNN Lido untuk tes darah dan rambut.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram dan penyanyi Lucinta Luna ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan barang bukti dua butir ekstasi, tujuh butir riklona dan lima butir tramadol.

Tetapi, Lucinta masih tak mengakui ekstasi itu miliknya.

Lucinta Luna hanya mengaku mengkonsumsi riklona yang diberikan oleh seorang psikiater.

Lucinta Luna mengaku dia depresi sehingga mengkonsumsi obat jenis psikotropika itu.

Polisi kemudian membawa Lucinta ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jakarta Barat.

Baca: BREAKING NEWS, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dipanggil Mas Fattah

Baca: Abash Pacar Lucinta Luna Seorang Perempuan, Terbongkar Nama Aslinya, Ayu Diah Ashari

Lucinta Luna dan kekasihnya, Abash, digiring oleh petugas melalui tangga yang menghubungkan ke area parkir di basement, untuk selanjutnya menuju Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020). (Tangkapan Layar YouTube)

Pemindahan ini untuk menjalani tes lebih lengkap mengenai keterlibatan Lucinta dalam mengonsumsi narkoba.

Sebelumnya, Lucinta telah menjalani tes urine dan positif mengandung benzodiazepines.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan darah dan rambut yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Lucinta dibawa ke Lido pada Rabu siang dengan dikawal sejumlah polisi termasuk polwan.

Sebelumnya, Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini