TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan awal mula penangkapan Lucinta Luna yang kini terjerat kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan dalam kesempatan konferensi pers yang videonya diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengungkapkan penangkapan Lucinta berdasarkan keterangan dari waga sekitar.
Diketahui Lucinta diamankan di apartemen yang berada di daerah Jakarta Pusat.
Informasi yang didapatkan pihak kepolisian, warga merasa curiga di satu bangunan apartemen tersebut terdapat pengguna obat terlarang.
Setelah mendapatkan aduan dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat langsung melakukan penelusuran.
Yusri menjelaskan, pihaknya langsung menggeledah satu di antara kamar di apartemen itu setelah menghimpun informasi yang konkret.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yakni sering ada kecurigaan masyarakat di tower tersebut ada pengguna narkotika," jelas Yusri.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat."
"Dan kemudian setelah mendapatkan informasi yang jelas langsung menggeledah satu di antara kamar di apartemen tersebut," tambahnya.
Baca: Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, 3 Orang yang Ditangkap Bersama Kini Berstatus Saksi
Dalam kesempatan yang sama, Yusri mengatakan, Lucinta mengaku telah mengonsumsi obat-obat yang masuk ke dalam golongan psikotropika selama lima bulan.
Lucinta memakai psikotropika sebagai obat untuk meredakan depresi yang dirasakannya.
Yusri mengungkapkan, Lucinta tidak begitu saja mendapatkan obat tersebut.
Dijelaskan Yusri, Lucinta mendapatkan obat setelah melakukan pemeriksaan oleh dokter pribadinya.
Lucinta diketahui meminta obat-obat tersebut untuk mengatasi depresi.
Sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Pengakuan awal yakni yang bersangkutan memakai obat ini sudah sekitar lima bulan," ungkap Yusri.
"Untuk menghilangkan depresi yang ada."
"Dia merasa depresi itu memang periksa ke satu dokter pribadinya untuk meminta obat ini, makannya kita coba dalami lagi," imbuhnya.
Ditangkap bersama tiga orang lainnya, hanya Lucinta yang dinyatakan positif.
Sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Yusri kemudian menjelaskan, tiga orang yang negatif akan dijadikan sebagai saksi.
Baca: Cegah Bullying, Lucinta Luna Ditahan 20 Hari di Ruangan Khusus Blok Wanita Rutan Polda Metro Jaya
Untuk Lucinta kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta akan dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Yusri mengungkapkan, Lucinta akan terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.
"Dari empat orang, tiga orang ini negatif kita jadikan saksi, yang satu LL ini adalah positif sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Yusri.
"Kita kenakan di Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika."
"Ancamannya sekitar empat tahun penjara," tandas dia.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, mengungkapkan obat yang ditemukan bersama dengan penangkapan Lucinta.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan beberapa jenis obat.
Audie menuturkan, timnya menemukan tiga butir pil esktasi yang diterdapat di dalam keranjang sampah.
Ada kemungkinan obat itu dibuang oleh yang bersangkutan.
Kemudian juga ditemukan lima butir pil Riklona dan tujuh butir Tramadol yang diketahui merupakan obat penenang.
Hingga kini Lucinta telah melakukan pemeriksaan sementara.
Yakni pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah menggunakan psikotropika tersebut.
Audie menjelaskan, Lucinta dinyatakan positif memakai obat itu setelah menjalani tes urine.
"Jadi bersama dengan yang bersangkutan petugas kami sudah mengamankan ada beberapa jenis obat, di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, ditemukan di dalam tong sampah mungkin dibuang," jelas Audie.
"Kemudian adalagi lima butir pil Riklona dan tujuh butir Tramadol."
"Jadi untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," tambahnya.
Baca: Lucinta Luna Konsumsi Narkotika Jenis Benzodiazepine, Kecanduan Hingga Efek Samping yang Disebabkan
Lucinta telah diamankan oleh satuan narkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020), dini hari.
Lucinta ditangkap ketika berada di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya.
Keempat orang itu ternyata saling berpasangan.
Kombes Pol Audie menjelaskan, dua orang merupakan pasangan suami istri yang bekerja pada Lucinta.
"Satuan narkoba Polres Jakarta Barat tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya," terang Audie.
"Satu di antara tiga orang itu diakui sebagai pasangannya seorang wanita yang diakui oleh pasangannya."
"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja pada LL," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)