TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba pada Selasa dini hari (11/2/2020).
Seteru Gebby Vesta tersebut diringkus Satnarkoba Polres Jakarta Barat di apartemen pribadinya kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dirinya diamankan oleh polisi bersama 3 orang lain yang berada di apartemen tersebut.
• VIDEO Reaksi Polisi Saat Ditanya Lucinta Luna Disel di Penjara Laki atau Perempuan? Ini Jawabannya
• Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Positif Konsumsi Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Kekasih Abash
Pada penggeledahan tersebut, polisi menemukan 2 jenis obat yang masuk golongan psikotropika di dalam tas Lucinta Luna.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti pecahan ekstasi yang berada di tempat sampah.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan lagi di dalam sebuah tas milik LL ditemukan ada 2 jenis obat, yang pertama jenis Tramadol yang kedua jenis Riklona, ada 7 butir di situ.
Kemudian berkembang lagi di dalam tong sampah di kamar tersebut ditemukan pecahan-pecahan ekstasi, diduga ekstasi, berlogo lego.
Awalnya kita sampaikan 3 butir, setelah kita susun kembali ternyata pecahan tersebut 2 butir ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Saat dilakukan tes, hanya urine Lucinta Luna saja yang positif mengandung benzo.